Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bentrokan yang melibatkan dua kelompok di kawasan Jalan Tambak dan Matraman, Jakarta, berakhir dengan kesepakatan damai.
Perdamaian tersebut tercapai setelah kedua pihak menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya.
“Kedua belah pihak sudah berdamai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Meski telah terjadi perdamaian, Budi menegaskan proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan.
Polisi masih melakukan penyidikan terkait sejumlah tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa bentrokan tersebut.
Budi menjelaskan, dalam insiden itu terdapat dua perkara pidana yang tengah ditangani, yakni kasus pengrusakan oleh kelompok tertentu serta kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Pasca kejadian, aparat kepolisian memastikan situasi di lokasi telah kondusif dan tidak ditemukan adanya aktivitas lanjutan yang berpotensi memicu kembali kericuhan.
“Tidak ada kegiatan-kegiatan susulan lainnya. Hal itu juga sudah disampaikan langsung oleh pihak keluarga, ketua RT, termasuk pihak kuasa hukum korban,” jelas Budi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan tersebut. Para tersangka dibagi dalam dua klaster perkara.
Untuk kasus pengrusakan, polisi menetapkan empat tersangka berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL.
Sementara itu, dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial SA, AS, dan OR. []






Komentar (0)