4 Fakta Sindikat Buzzer Penyebar Hoax Dibongkar Polda Metro Jaya

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer pembuat konten berita bohong atau hoax dengan menangkap delapan orang tersangka. Sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan meraup Rp 220 juta.

Sindikat buzzer penyebar hoax diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026) malam. Kasus itu terungkap dari laporan yang disampaikan di Polda Metro Jaya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," ujar Kombes Iman.

Baca juga: Dibongkar Polda Metro, Ini Isi Konten Hoax yang Disebar Sindikat Buzzer

1. Peran Tersangka

Delapan tersangka itu masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak yang diamankan ini memiliki peran mulai dari editor, pengelola akun media social, hingga pihak yang menawarkan proyek.

Adapun sindikat tersebut memiliki peran sebagai perekrut dan pembiayaan, pembuat konten, penyebar konten, perbantuan untuk mengangkat konten atau sering disebut dengan istilah booster, dan penyebaran konten secara masif untuk blasting. Penyidik kemudian meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dan menangkap delapan tersangka.

"(Kami) telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka dan telah menetapkan 2 orang tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoax, 8 Orang Jadi Tersangka

Iman memerinci peran enam tersangka. Mulai AD berperan mengirim narasi untuk konten dan melakukan briefing, BC berperan untuk mengirim narasi konten, AY berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial-media sosial yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, YAP berperan sebagai editor konten, YNI berperan sebagai jasa mengakselerasi komen dan MMA sebagai editor.

"Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sementara dua tersangka lain terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu G berperan menawarkan proyek dari kegiatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan melalui media sosial serta S berperan sebagai desain grafis.




(yld/whn)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
• 19 jam lalu
0
thumb
Spill Libur Nasional di Kalender Agustus 2026, Waktunya Healing!
• 14 jam lalu
0
thumb
Special Tiket Habis, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok
• 1 jam lalu
0
thumb
Presenter TVRI Papua Barat yang Hanyut di Pegunungan Arfak Ditemukan Meninggal
• 19 jam lalu
0
thumb
Model Cilik, Shanum Ungkap Mimpi Bawa Nama Indonesia ke Panggung Dunia
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.