Kekosongan aturan terkait kandungan logam tanah jarang atau LTJ yang dibolehkan dalam ekspor produk olahan mineral membuat sejumlah kontainer tertahan. Hal itu sempat menghambat ekspor produk, termasuk feronikel dan nickel pig iron. Kantor Staf Presiden Republik Indonesia (KSP) turun tangan menyelesaikan hambatan ekspor itu, sekaligus memastikan hilirisasi LTJ dapat berjalan optimal.
Sejak akhir pekan lalu, mencuat kabar yang menyebutkan sejumlah kontainer berisi produk olahan mineral ekspor yang tertahan di pelabuhan. Musababnya, dilaporkan ada pengujian tambahan pada produk-produk tersebut yang kemudian terdeteksi kandungan LTJ. Kondisi tersebut menghambat produk ekspor, termasuk olahan nikel seperti feronikel dan nickel pig iron (NPI).
LTJ atau rare earth elements (REE) adalah kelompok dari 17 unsur logam kimia, yang terdiri dari 15 unsur kelompok Lantanida yaitu: lantanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), prometium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), disprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), ytterbium (Yb), dan lutetium (Lu). Lalu ditambah dua unsur lain, yakni scandium (Sc) dan yttrium (Y).
Berdasarkan laporan Bloomberg, Jumat (24/7/2026), sejumlah produk logam dari Indonesia terhambat akibat adanya permintaan pengujian tambahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengujian tersebut terkait kandungan unsur LTJ serta unsur radioaktif seperti uranium. Kebijakan tersebut mengganggu arus pasokan dari salah satu produsen komoditas utama dunia tersebut.
Masih dalam laporan tersebut, juru bicara Ditjen Bea dan Cukai menyatakan pemerintah melibatkan lembaga survei independen untuk mengidentifikasi komposisi ekspor mineral, termasuk mendeteksi keberadaan LTJ. Menurutnya, pemerintah tidak secara sepihak menangguhkan atau melarang ekspor komoditas mineral seperti alumina dan nikel, serta tetap memastikan kelancaran ekspor bagi komoditas yang telah memenuhi persyaratan.
Sebagai catatan, Indonesia bukan merupakan pemasok utama unsur LTJ maupun uranium di pasar global. Kedua unsur itu dapat ditemukan sebagai produk sampingan dari proses pengolahan beberapa logam utama di Indonesia. Pada pertambangan timah, misalnya, yang menghasilkan monasit. Akan tetapi, pengembangannya di Indonesia belum mencapai industri komersial. Hingga kini, kegiatan yang ada masih didominasi riset dan proyek percontohan.
Sekretaris Perkumpulan Pengusaha Tambang Besi Indonesia Agung Jaka Raharja, Senin (27/7/2027) mengatakan, hambatan tersebut berkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Dalam lampiran Permendag, pada pos tarif ex 2805.30.00 tercantum logam tanah jarang (LTJ) yang terdiri atas 17 unsur dengan kadar kurang dari 99 persen. Menurut Agung, ketentuan itu tidak menjelaskan parameter atau batas kandungan LTJ yang menjadi acuan larangan ekspor. "Akibatnya, ada multitafsir," ujar Agung.
Dari informasi yang diterima Agung terdapat sejumlah produk olahan mineral yang hendak diekspor tertahan di pelabuhan, sejak pekan lalu. Di antaranya ialah feronikel, ferochrome, NPI, zinc ingot, zinc oxide, dan ferromanganese steel. Selain itu, tin ingot, pig iron, konsentrat pasir silika, dan kaolin.
Wakil Ketua Komite Tetap Mineral dan Batubara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wisnu Salman mengatakan bahwa pencantuman kandungan LTJ dalam dokumen ekspor berpotensi memengaruhi penerbitan Laporan Surveyor (LS) pada saat penjualan. “Padahal, berdasarkan aturan, tidak ada kewajiban LS menyertakan LTJ," kata Wisnu pada Minggu (26/7/2026) sore.
Pakar pengolahan logam yang juga Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Zulfiadi Zulhan menilai, tujuan pemerintah dalam memastikan LTJ tidak keluar dari Indonesia sebenarnya baik. Namun, dari sisi teori metalurgi, LTJ sangat sulit masuk ke dalam logam hasil proses.
"Secara teoretis, jika LTJ terdapat dalam bahan baku, jumlah yang masuk ke dalam logam hasil proses biasanya kurang dari 10 persen. Bahkan, mungkin hanya sekitar 5 persen, itu pun kalau terdeteksi. Jadi, jika sudah diproses menjadi feronikel, nickel pig iron (NPI), atau produk logam lainnya, maka seharusnya kadar LTJ-nya sudah sangat rendah," ujar Zulfiadi.
Ia menambahkan, kandungan LTJ yang tinggi justru terdapat pada slag (terak), yang menjadi produk sampingan dari proses pengolahan/pemurnian. Begitu juga pada pengolahan bauksit menjadi alumina. Kandungan LTJ yang berpotensi memiliki nilai ekonomis ada pada red mud atau limbah padat yang dihasilkan, bukan pada aluminanya.
Pada Senin (27/7/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga (K/L) dan pelaku usaha. Rapat tersebut membahas mengenai koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ, termasuk terkait penyelesaian masalah terhambatnya ekspor produk mineral.
Dudung menuturkan, ekspor produk turunan mineral yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. "Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH (aparat penegak hukum) tidak boleh mengada-ada," katanya melalui keterangan pers.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu juga menekankan, jangan sampai ada APH yang menghambat ekspor jika memang tidak ada aturan yang dilanggar. KSP pun mengoordinasikan kesepakatan sebagai pedoman pelaku usaha tentang batasan maksimal kandungan LTJ sebagai logam ikutan.
"Tadi sudah kami komunikasikan dan alhamdulillah para Dirjen (kementerian), pelaku usaha, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Kejaksaan, sangat fleksibel. Aturannya kita tata rapi, tetapi ekspor tidak terhenti, karena akan berdampak buruk pada masyarakat," ungkap Dudung. Ia mengingatkan masalah aturan tumpang tindih dan ketakutan para pelaku usaha jangan sampai terjadi.
Sejumlah kementerian dan lembaga yang hadir dalam rakor tersebut antara lain perwakilan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari PT Perusahaan Mineral Nasional (Persero) atau Perminas, MIND ID, PT Sucofindo, PT Timah Tbk, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Lebih lanjut, KSP mengawal secara ketat agar kebijakan hilirisasi LTJ berjalan di atas landasan hukum yang kuat dan memberikan kepastian berusaha. Sejumlah hambatan seperti keterbatasan teknologi ekstraksi dan pemurnian, belum optimalnya standar regulasi dan pengawasan, lemahnya sistem pencatatan rantai pasok, hingga adanya risiko kebocoran akan coba terus diatasi.
Bagaimanapun, hilirisasi sumber daya alam ialah salah satu instrumen untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional. "Hilirisasi harus mampu membentuk ekosistem industri nasional yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, memperkuat penguasaan teknologi, membuka lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global," ucap Dudung.
Agung Jaka Raharja menuturkan, setelah rapat koordinasi yang dipimpin KSP digelar pada Senin pagi, terdapat solusi jangka pendek untuk mengatasi hambatan ekspor produk logam. Menurutnya, kapal yang mengangkut produk ekspor diharapkan dapat berangkat setelah Legal Opinion (LO) diterbitkan, yang pembahasan penyusunannya dilakukan pada Senin sore.






Komentar (0)