Lupa Bawa SIM Bisa Didenda Rp250 Ribu, Korlantas Polri Kasih Solusi SIM Digital

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara masih sering diabaikan sebagian pengendara. Padahal, lupa membawa SIM saat melintas di jalan raya dapat berujung sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
 
Kondisi tersebut masih ditemukan dalam pemeriksaan yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Rajawali, Kemayoran.
 
Dalam pemeriksaan rutin yang digelar pada Kamis (23/7/2026), petugas memeriksa kelengkapan administrasi pengendara sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membawa dokumen berkendara.

Dari hasil pemeriksaan, masih ditemukan sejumlah pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM. Alasannya beragam, mulai dari SIM tertinggal di rumah, lupa membawanya karena berganti tas, masa berlaku SIM telah habis, hingga masih ada pengendara yang belum memiliki SIM.
 
Kewajiban membawa dan menunjukkan SIM saat pemeriksaan telah diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan aturan tersebut, pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat pemeriksaan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Baca Juga:
GIIAS 2026 Siapkan Area Kuliner Lengkap, Liat Mobil Baru Sembari Wisata Kuliner
Temuan tersebut menunjukkan membawa SIM belum sepenuhnya menjadi kebiasaan bagi sebagian masyarakat. Padahal, SIM merupakan dokumen resmi yang membuktikan bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Korlantas Perkenalkan SIM Digital Di sela pemeriksaan, anggota Korlantas Polri turut memperkenalkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang memungkinkan masyarakat menyimpan SIM dalam bentuk digital melalui telepon seluler. Layanan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dikembangkan Korlantas Polri agar dokumen berkendara lebih mudah diakses oleh masyarakat.
 
Meski demikian, pengendara tetap diimbau membawa SIM fisik saat berkendara. Pasalnya, implementasi SIM Digital masih dilakukan secara bertahap sehingga kartu fisik tetap menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki pengemudi.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Saat Trump Isyaratkan Maju Lagi di Pilpres AS 2028
• 23 jam lalu
0
thumb
Polisi Buka Peluang Ekshumasi Jenazah Sutrimo jika Temukan Kejanggalan dalam Kematiannya
• 21 jam lalu
0
thumb
Inspirasi Velvet Manicure untuk Musim Panas
• 18 jam lalu
0
thumb
PJT II evaluasi sistem pengamanan usai petugas keamanan meninggal
• 20 jam lalu
0
thumb
Kemenkes Akui RI Masih Kekurangan Dokter: 400 Puskesmas Tak Ada Dokter
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.