JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka peluang melakukan ekshumasi atau penggalian ulang makam Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan sebuah klinik di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diketahui, ekshumasi merupakan bagian dari proses identifikasi forensik untuk mengetahui penyebab pasti kematian seseorang dengan cara menggali kembali makam jenazah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, langkah tersebut akan dilakukan apabila penyidik menemukan kejanggalan atau dugaan tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Baca juga: Olah TKP Kematian Sutrimo Selesai, Puslabfor Polri Bawa Barang Bukti dari Klinik di Jaksel
"Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan, kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Nah, ini kan ada tahapan-tahapan. Maka tahapannya nanti itu sudah tahap akhir, nanti akan dilakukan ekshumasi," jelas Budi kepada wartawan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Budi menegaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan ekshumasi demi kepentingan penegakan hukum dan peradilan.
Artinya, ekshumasi tetap dapat dilakukan meski tanpa persetujuan keluarga apabila penyidik menilai terdapat indikasi kematian yang tidak wajar.
"Kita melihat, memang ada di dalam KUHAP itu menentukan bahwa seizin keluarga ataupun tidak diberi izin apabila kematian tersebut dianggap wajar atau tidak wajar," kata Budi.
Karena itu, polisi mengimbau keluarga Sutrimo bersikap kooperatif dan mendorong agar membuat laporan kepolisian apabila merasakan adanya kejanggalan.
"Kita juga memberi ruang kepada keluarga korban yang masih dalam kondisi berduka. Dan kita juga memberikan imbauan apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya Saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya dan ini lebih pro justitia-nya lebih tepat, lebih enak untuk kita melakukan pendalaman," tutur Budi.
Baca juga: 2 Kelompok Remaja Tawuran di Cilincing Jakut, 1 Orang Tewas
Sementara itu, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ditemukannya korban pada Minggu (26/7/2026) malam.
Budi memastikan penyidik akan mendalami setiap temuan sekecil apa pun untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
"Apalagi terkait tentang hilangnya nyawa seseorang, apakah itu wajar atau tidak wajar. Ini masih didalami. Pasti nanti kami akan sampaikan kepada rekan-rekan sekalian update terkini," ujarnya.
"Sekecil apa pun informasi pasti akan didalami oleh Polda Metro Jaya dan ini pasti harus ada profesionalitas, kehati-hatian, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tambahnya.
Namun, Budi masih belum mau mengungkapkan hasil olah TKP tersebut kepada publik.
Pasalnya, kata dia, penyidik masih terus mendalami berbagai bukti, termasuk foto dan dokumen yang beredar di masyarakat.






Komentar (0)