Jakarta, CNBC Indonesia - PT. Kimia Farma (Persero) Tbk. (KAEF) menyampaikan berita duka cita bahwa Sumarjati Arjoso selaku Komisaris Perseroan telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2026.
"Perseroan dengan rasa duka cita yang mendalam menyampaikan bahwa Ibu Sumarjati Arjoso selaku Komisaris Perseroan, telah meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 19.59 WIB," tulis manajemen KAEF dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/7/2026).
Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung sejak tanggal meninggal dunia tersebut, masa jabatan Sumarjati Arjoso sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan berakhir (berhenti) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Manajemen memastikan hal itu tidak bersampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha
Emiten atau Perusahaan Publik.
"Fungsi pengawasan Perseroan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku," tutupnya.
Sebagai informasi, Sumarjati Arjoso ditunjuk sebagai Komisaris untuk periode pertama berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Luar Biasa (RUPS LB) Tahun 2025 pada tanggal 3 November untuk menjabat sampai dengan RUPS Tahun Buku 2030.
Ia menyelesaikan pendidikan Kedokteran di Universitas Gadjah Mada, pendidikan Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia dan Health Education Specialist di Universitas Indonesia
Ia juga sempat menjabat sebagai anggota Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Anggota Komisi IX DPR RI (2018-2019), Ketua Kaukus Kesehatan DPR RI (2012-2014) dan Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI (2012-2014).
(fsd/fsd) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)