JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Unissula sekaligus mantan Hakim Tinggi, Prof. Binsar Gultom, menyampaikan pandangannya terkait penanganan perkara yang dikaitkan dengan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam dialog Zoomcast, ia menilai apabila suatu perkara korupsi memiliki nilai kerugian negara di atas Rp1 miliar, maka semestinya penanganannya menjadi ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan menimbulkan polemik dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: DIPERIKSA! Polda Tegaskan Keterlibatan Kasat Narkoba Tangsel Atas Kasus 200 Cartridge Etomidate
Prof. Binsar juga menyoroti proses pelimpahan perkara di tengah penyidikan yang menurutnya masih berjalan.
Ia menegaskan pandangannya merupakan analisis dari sudut hukum acara pidana dan pentingnya menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum agar proses hukum berlangsung transparan, profesional, dan tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Vila
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- prof binsar gultom
- eks jampidsus febrie
- kpk






Komentar (0)