Tayangan Video Porno di Videotron Milik Pemkab Bikin Geger Warga Melawi

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Videotron Pemerintah Kabupaten Melawi yang berada di kawasan Tugu Naruto, tepatnya di ruas jalan KM 3 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat diduga menayangkan konten video bermuatan pornografi pada Senin (27/7).

Sontak peristiwa ini bikin geger warga setempat. Pasalnya tayangan tidak pantas itu muncul secara terbuka di ruang publik dan dilihat warga yang melintas.

Peristiwa tersebut lalu direkam oleh warga dan diunggah ke media sosial hingga berujung viral. Insiden ini menimbulkan pertanyaan warga terkait sistem keamanan dan pengelolaan perangkat videotron milik pemerintah daerah.

Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Joko Wahyono, mewakili Pemkab Melawi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi atas munculnya tayangan yang tidak pantas di videotron tersebut.

Joko menegaskan tayangan tersebut bukan merupakan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi, maupun disetujui oleh pemerintah daerah.

"Berdasarkan penelusuran awal, terdapat indikasi bahwa akun atau sistem pengelolaan videotron telah diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menyebabkan munculnya tayangan yang tidak sesuai dengan norma, etika serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh pemerintah daerah," kata Joko.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Melawi langsung menghentikan penayangan dan mengamankan akses pengelolaan videotron.

Mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap sistem serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penelusuran dan investigasi lebih lanjut.

Upaya penguatan keamanan sistem juga dilakukan agar mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab.

Joko mengatakan setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan rekaman maupun tangkapan layar dari tayangan tersebut serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya," pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPM Siap Tambang Anjing Hitam 2028, Simpan Cadangan Seng dan Timah 7,7 Juta Ton
• 17 jam lalu
0
thumb
Di MK, DPR Dorong Pemerintah Segera Bentuk Badan Perlindungan Data Pribadi
• 19 jam lalu
0
thumb
BGN Tutup Permanen 833 Dapur MBG, Langgar Standar Higienitas hingga Sanitasi
• 17 jam lalu
0
thumb
Ancaman Otoritarianisme yang Semakin Menguat
• 22 jam lalu
0
thumb
Ketika Hobi Berubah Menjadi Sumber Penghasilan, Apakah Tetap Menyenangkan?
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.