JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil yang mewakili DPR mengatakan, lembaganya telah mendorong pemerintah segera membentuk badan atau lembaga perlindungan data pribadi.
Dorongan tersebut sudah disampaikan sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan UU PDP, DPR RI melalui Komisi I telah memperhatikan dinamika yang berkembang sejak diundangkannya UU PDP dan telah berupaya mendorong pemerintah untuk segera membentuk lembaga PDP dan segera mengundangkan peraturan pemerintah yang merupakan peraturan pelaksana amanat UU PDP," ujar Nasir yang hadir secara daring dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Komdigi Ungkap Perpres Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi Sedang Disusun
Ia menjelaskan, UU PDP telah mengamanatkan pembentukan badan atau lembaga perlindungan data pribadi.
Berdasar aturan dalam UU PDP, pembentukan badan perlindungan data pribadi dilakukan lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana.
"Produk hukum yang dibentuk oleh pemerintah (Presiden) sebagai tindak lanjut amanat undang-undang baik berupa peraturan pemerintah maupun instrumen regulasi lainnya dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan pelaksana," ujar Nasir.
Baca juga: Komdigi Bantah Ada Kesepakatan Transfer Data Pribadi Penduduk RI ke AS
Desak Pembentukan Badan Perlindungan Data PribadiDiketahui, permohonan Nomor 236/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh advokat serta mahasiswa, yakni Pardamean Sihombing, Eprina Manurung, Christian Adrianus Sihite, dan Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit.
Advokat serta mahasiswa itu menguji Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang PDP.
Mereka mempersoalkan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 58 ayat (5) UU PDP yang menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden”.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi
Serta Pasal 61 UU PDP yang menyebutkan “Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Menurut Pemohon, penundaan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi merupakan tindakan inkonstitusional.
Mereka menilai tidak dilaksanakannya perintah UU PDP berarti pengabaian perintah hukum, yang akhirnya menciptakan kekosongan hukum dan menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca juga: Pelatihan Aparat Dukcapil Digelar, Perlindungan Data Pribadi Jadi Atensi
Oleh karena itu, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran terhadap norma yang diuji agar pemerintah segera membentuk lembaga perlindungan data pribadi dalam jangka waktu dua tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)