JAKARTA, DISWAY.ID - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, istilah Paskibra dan Paskibraka kembali menjadi perhatian masyarakat.
Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki makna dan peran yang berbeda.
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera, yaitu organisasi yang umumnya ada di lingkungan sekolah.
Anggotanya adalah para pelajar yang bertugas dalam upacara bendera sekaligus mengikuti pembinaan kedisiplinan, kepemimpinan, dan jiwa nasionalisme.
Sementara itu, Paskibraka adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang bertugas mengibarkan maupun menurunkan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih pada upacara kenegaraan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
BACA JUGA:Berkat Tari Saman, Paskibraka Asal Aceh Lolos Seleksi Nasional dan Bagikan Pesan Penuh Makna
Berawal dari Gagasan Husein MutaharSejarah Paskibraka bermula pada 1956 ketika Presiden Soekarno meminta ajudannya, Mayor Husein Mutahar, menyiapkan prosesi pengibaran Bendera Pusaka dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat itu, Husein Mutahar memiliki gagasan agar bendera dikibarkan oleh para pemuda yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia sebagai simbol persatuan sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa.
Karena keterbatasan kondisi saat itu, gagasan tersebut belum dapat diwujudkan sepenuhnya.
Upacara pengibaran hanya melibatkan lima orang pemuda yang berada di Yogyakarta, terdiri atas tiga putra dan dua putri.
Formasi lima orang tersebut kemudian dikenal sebagai Pasukan Pengerek Bendera. Jumlah lima anggota juga melambangkan lima sila dalam Pancasila dan digunakan hingga 1969.
BACA JUGA:Muhammad Hibban Annafis, Calon Paskibraka Pusat Asal Aceh Berbekal Pesan Umi dan Abi
Lahirnya Formasi 17-8-45Perkembangan penting terjadi pada 1967 ketika Husein Mutahar kembali dipercaya pemerintah untuk menyusun konsep baru pasukan pengibar bendera.
Ia kemudian memperkenalkan formasi yang terdiri dari tiga kelompok, yakni Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45.
Setiap kelompok memiliki tugas berbeda. Pasukan 17 berperan sebagai pengiring, Pasukan 8 bertugas membawa dan mengibarkan bendera, sedangkan Pasukan 45 menjadi pengawal selama prosesi berlangsung.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)