KPK periksa Plt Gubernur Riau guna gali temuan uang saat penggeledahan

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) sebagai saksi pada 27 Juli 2026 untuk menggali atau mendalami temuan uang saat penggeledahan terhadap rumah pribadi dan rumah dinasnya pada Desember 2025.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.

“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” katanya.

Ia mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Baca juga: KPK panggil Wagub hingga eks Ketua KPID Riau sebagai saksi

Sementara itu, dia mengatakan anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno, dan sopir Gubernur Riau berinisial FR tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca juga: KPK sita dokumen usai tiga hari geledah di Kuansing dan Pekanbaru Riau

Baca juga: KPK duga Abdul Wahid beri uang lewat ajudan Pangdam Tuanku Tambusai

Baca juga: KPK panggil dua anggota DPRD Riau hingga ajudan Pangdam XIX


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepala BPOM kolaborasi Kementerian UMKM, SAPA SEMESTA Didorong Jadi Pengungkit Daya Saing Pangan Nasional
• 18 jam lalu
0
thumb
KPK Pastikan Febrie Adriansyah Jalani Isolasi di Rutan Sebelum Gabung Tahanan Lain
• 23 jam lalu
0
thumb
Ancora (OKAS) Raup Pendapatan Rp1,37 Triliun di Semester I-2026
• 21 jam lalu
0
thumb
Bikin Haru, Momen Nenek Memunguti Butiran Beras yang Tersisa di Truk Demi Bertahan Hidup Viral
• 3 jam lalu
0
thumb
Kim Jong Un Ziarah ke Makam Pahlawan Jelang Hari Gencatan Senjata Korea
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.