Bendera Putih di Gedung Bank Indonesia

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

Ketika rupiah sebagai indikator ketahanan eksternal terus tertekan sepanjang 2026, Bank Indonesia mengerahkan ragam instrumen yang dimiliknya. Suku bunga acuan dinaikkan hingga 100 basis poin. Intervensi di pasar valuta asing diperkuat. Likuiditas diperketat. Namun, tekanan terhadap rupiah tak kunjung reda.

Di tengah situasi ini, kabar mengejutkan datang dari Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Perry Warjiyo mundur dari kursi gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.

Merujuk siaran pers BI, Perry mundur secara sukarela karena alasan pribadi.  Perry resmi mundur per 25 Juli 2026. Selanjutnya, Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur per 26 Juli 2026 telah menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat gubernur BI sementara, sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

Perry Warjiyo mundur dari kursi gubernur BI sebelum masa jabatannya berakhir.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada konferensi pers bersama lima pimpinan BI di Jakarta, Senin (27/7/2027), menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry. Selanjutnya, sesuai UU BI, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjadi pejabat gubernur sementara.

Perry Warjiyo menjabat sebagai gubenur BI selama dua periode, yakni 2018–2023 dan 2023–2028. Di periode kedua ini, Perry mundur di tengah jalan. Sebelumnya, Perry menjabat sebagai deputi gubernur BI periode 15 April 2013 – 24 Mei 2018.

Sejak BI memperoleh status independen melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, pengunduran diri gubernur bank sentral di tengah masa jabatan merupakan peristiwa langka alias tak lazim. Boediono misalnya, mundur dari kursi gubernur BI saat baru memasuki tahun kedua dari lima tahun masa jabatannya, 2008-2013.

Alasan mundur adalah karena ia mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Soesilo Bambang Yudhoyono pada pemilihan umum presiden 2009. Pada kasus Perry, alasannya tersembunyi dalam diksi ”alasan pribadi”.

Baca JugaGubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri

Bagi pelaku pasar dan ekonom, mundurnya Perry lebih dari sekadar pergantian figur. Peristiwa ini membuka kembali pertanyaan yang terus mengemuka selama setahun terakhir: apa yang sebenarnya terjadi antara BI dan pemerintah? Relasi macam apa yang sedang berlangsung?

Mundurnya Perry memunculkan kembali diskusi mengenai hubungan pemerintah dan lembaga-lembaga yang selama ini menjadi jangkar stabilitas ekonomi, tidak hanya BI, tetapi juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Prabowo melalui sejumlah kesempatan menyatakan pentingnya sinergi dari berbagai pemangku kepentingan guna menyukseskan pembangunan demi kemajuan rakyat Indonesia. Pada pidato pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, 28 November 2025, misalnya, ia mengimbau dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Selama setahun pemerintahannya, ia mencontohkan saat itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait telah mampu mengendalikan perekonomian dengan kehati-hatian dan kesungguhan. Prestasi ini adalah hasil sinergi yang cukup baik di antara pengelola-pengelola perekonomian nasional, termasuk BI. ”Saya merasa sangat dibantu oleh tokoh-tokoh kunci dalam pengelolaan ekonomi kita,” kata Presiden.

Baca JugaPerry Mundur, Masa Transisi Gubernur BI Jadi Ujian Independensi Bank Sentral

Bagi pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Agustinus Prasetyantoko, ada perubahan langgam hubungan antara pemerintah dan BI dalam beberapa tahun terakhir. Alasan pribadi dalam hal mundurnya Perry tidak dapat dilepaskan dari konteks kelembagaan dan relasi tersebut.

Dalam pandangannya, pimpinan BI mengalami tekanan yang berakumulasi dalam beberapa tahun terakhir. Pertanyaannya, relasi kelembagaan seperti apa yang menjadi latar belakang mundurnya Perry?

”Ini seperti Spanyol melawan Argentina (pada Piala Dunia 2026). Ibarat Argentina, BI selama ini tidak menguasai bola sama sekali. Jadi posisinya bertahan, lemah. Kemampuannya menyerang tidak ada. BI kehilangan bola terus. Jadi tinggal menunggu waktu untuk kebobolan,” katanya.

Selama dua tahun terakhir, Prasetyantoko berpendapat, terjadi rangkaian tekanan terhadap pimpinan BI. Ini dimulai dari kasus dugaan korupsi dana program tanggung jawab sosial BI, juga OJK, pada 2023, yang menyeret dua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka.

Kompas mencatat, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengembangan perkara sempat menggeledah kantor BI dan OJK serta memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi, termasuk Perry. Meski proses hukum masih berlangsung dan belum menyimpulkan adanya keterlibatan pimpinan BI, kasus tersebut menjadi tekanan reputasi yang tidak ringan bagi bank sentral.

Baca JugaGubernur Perry Mundur, Mampukah BI Tetap Independen?

Pada saat yang sama, BI juga menanggung beban yang tidak lazim. Sejak pandemi Covid-19, bank sentral menjadi salah satu penyangga utama pembiayaan negara melalui pembelian surat berharga negara (SBN) dalam skema burden sharing.

Kebijakan  yang tidak biasa ini berhasil membantu pemerintah menghadapi krisis. Namun setelah pandemi berlalu, muncul pertanyaan mengenai sampai di mana keterlibatan BI dalam menopang kebutuhan fiskal dapat terus berlangsung tanpa memengaruhi independensi bank sentral.

Perdebatan ini semakin menguat ketika pemerintah meminta BI membantu pembiayaan program pemerintah. Salah satunya adalah pembiayaan program 3 juta rumah. Puncaknya adalah dengan lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pemerintah menyebut regulasi tersebut sebagai langkah memperkuat koordinasi antarotoritas keuangan. Namun, sebagian ekonomi melihatnya sebagai perubahan relasi kelembagaan yang memperluas ruang pengaruh pemerintah terhadap lembaga-lembaga yang sebelumnya dirancang independen, termasuk BI.

Perhatian juga mengarah pada OJK. Permintaan pemerintah agar OJK menerbitkan surat kepada industri perbankan dipandang pemerintah sebagai bagian dari koordinasi kebijakan. Akan tetapi, di kalangan pelaku pasar, langkah ini memunculkan pertanyaan baru mengenai batas antara koordinasi dan independensi regulator.

Menurut Prasetyantoko, rangkaian perkembangan tersebut membuat kepercayaan pasar dan investor terhadap perekonomian Indonesia terus merosot. Bersama faktor global, variabel ini membuat rupiah terus menerus tertekan.

Bank sentral melalui instrumen moneternya berusaha meredam tekanan tersebut. ”Kalau suku bunga sudah dinaikkan 100 basis poin tetapi rupiah tetap tertekan, persoalannya bukan lagi di kebijakan moneter, melainkan kebijakan pemerintah yang perlu dikalibrasi,” katanya.

Kalau suku bunga sudah dinaikkan 100 basis poin tetapi rupiah tetap tertekan, persoalannya bukan lagi di kebijakan moneter, melainkan kebijakan pemerintah yang perlu dikalibrasi,

Ia menilai kemampuan BI menjaga stabilitas rupiah memiliki batas. Ketika tekanan terhadap nilai tukar lebih dipengaruhi persepsi investor terhadap arah kebijakan pemerintah, kualitas tata kelola, dan prospek fiskal, efektivitas instrumen moneter menjadi semakin terbatas.

Prasetyantoko menambahkan, yang kini dibutuhkan bukan lagi sekadar pengetatan moneter, melainkan konsolidasi fiskal yang kredibel melalui efisiensi belanja negara dan penguatan penerimaan. Jika UU P2SK dijalankan,  hal itu mutlak harus mampu menjaga kepercayaan pasar.

Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Yanuar Nugroho, melihat pengunduran diri Perry sebagai akumulasi dari perubahan hubungan pemerintah dengan BI yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

”Ini adalah reaksi atas seluruh perkara independensi BI yang terus digoyang sejak awal, mulai dari masuknya Thomas Djiwandono, BI dipaksa ikut mengurusi pembangunan, dan puncaknya adalah pengesahan UU P2SK,” kata Yanuar.

Dalam sistem presidensial, ia melanjutkan, BI sengaja didesain independen agar kebijakan moneter tidak terseret kepentingan fiskal jangka pendek. Ketika batas itu mulai kabur, yang pertama kali bereaksi bukan hanya nilai tukar rupiah, tetapi kepercayaan pasar. ”Kalau fiskal mulai mendikte moneter, yang pertama terganggu adalah kepercayaan pasar,” ujarnya.

Ini adalah reaksi atas seluruh perkara independensi BI yang terus digoyang sejak awal, mulai dari masuknya Thomas Djiwandono, BI dipaksa ikut mengurusi pembangunan, dan puncaknya adalah pengesahan UU P2SK.

Penilaian serupa sebenarnya tecermin dalam pandangan sejumlah lembaga internasional. Ketika menurunkan prospek peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif pada 8 Februari 2026, Moody’s Ratings sama sekali tidak menyoroti instrumen kebijakan moneter BI.

Lembaga pemeringkat itu menggarisbawahi perkara prediktabilitas kebijakan pemerintah, melemahnya tata kelola, meningkatnya risiko fiskal, serta ketidakpastian implementasi sejumlah kebijakan strategis. Moody’s bahkan memperingatkan bahwa kondisi tersebut dapat meningkatkan gejolak pasar keuangan, memperlemah rupiah, dan menaikkan biaya pendanaan pemerintah.

Mundurnya Perry, Yanuar menambahkan, berisiko memperbesar ketidakpastian di perekonomian nasional jika tidak segera diikuti oleh arah kebijakan pemerintah yang mampu memulihkan kepercayaan investor dan pasar. Jika ketidakpastian dan sentimen negatif terus berlangsung, berbagai spekulasi yang merugikan perekonomian nasional bisa bermunculan.

”Akan muncul banyak spekulasi yang tidak menguntungkan, mulai dari kemampuan pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar, kecukupan ruang fiskal, hingga kekhawatiran terhadap semakin besarnya pengaruh pemerintah dalam pengambilan kebijakan otoritas keuangan. Ini akan semakin membuat kepercayaan investor dan pasar anjlok,” katanya.

Baca JugaKSSK Diminta Libatkan Danantara di Setiap Pengambilan Keputusan

Pada akhirnya, mundurnya Perry Warjiyo bukan persoalan terbesar yang sedang dihadapi Indonesia. Pergantian seorang gubernur sentral merupakan bagian dari dinamika kelembagaan. Perkara yang jauh lebih strategis sekarang adalah apakah pemerintah mampu memulihkan keyakinan pasar dan masyarakat bahwa BI, OJK, dan otoritas keuangan lainnya tetap dapat menjalankan mandatnya secara kredibel dan independen.

Sebab, ketika sumber tekanan berada pada persepsi terhadap tata kelola dan arah kebijakan pemerintah, bank sentral dan otoritas keuangan lainnya hanya dapat membeli waktu. Dan itu ada batasnya. Sementara, kepercayaan pasarlah yang pada akhirnya akan menentukan apakah perekonomian nasional yang terefleksikan pada nilai tukar rupiah kembali menguat atau terus berada di bawah tekanan.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MenPAN-RB Jelaskan 8 Langkah Strategis Transformasi Melayani Negeri
• 19 jam lalu
0
thumb
Menekraf: Penguatan Ekonomi Lewat Olahraga Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
• 11 jam lalu
0
thumb
Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
• 18 jam lalu
0
thumb
Petani Tembakau Sumenep Berharap Harga Tembus Rp100 Ribu per Kg saat Panen 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Sup Rumput Laut Korea Jadi Menu Sarapan Amal Clooney, Apa Manfaatnya?
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.