Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Residivis Pencurian

terkini.id
7 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Jeneponto – Tim Resmob Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian tabung gas elpiji 3 kg.

Penangkapan dipimpin langsung Dantim Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Terduga pelaku diketahui berinisial Efendi Bin Pu’ding (43), warga Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Pengaduan Sdr. Dedi Marsuking pada tanggal 23 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengungkapkan tindak pidana pencurian terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, bertempat di Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Korban adalah Dedi Marsuking (18), warga Dusun Ka’nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.

Modus operandi pelaku yakni berpura-pura menjadi pembeli di toko korban.

Kronologi kejadian bermula saat terduga pelaku datang ke kios jualan milik pelapor dengan mengendarai sepeda motor merk NMAX warna kuning dengan nomor polisi DD 5902 GP. Pelaku menggunakan helm, baju kaos warna hitam, celana panjang warna hitam, dan sandal jepit warna hitam dengan ciri fisik tubuh agak berisi (gemuk).

Pelaku kemudian langsung mengambil 2 unit tabung gas 3 kg milik korban dan memasukkannya ke dalam bagasi kendaraan motor yang dikendarainya, lalu meninggalkan kios.

Korban baru mengetahui tabung gas miliknya berkurang setelah melakukan pengecekan dan membuka rekaman CCTV yang terpasang di kiosnya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Jeneponto.

Terduga pelaku ditangkap di Rumahnya, Motif terduga pelaku melakukan pencurian untuk Beli Sabu

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Lingkungan Tamanroya Kota.

Tim kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk diinterogasi.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kg di beberapa toko di wilayah Jeneponto.

“Motif pelaku menjual hasil curian tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Nurman.

Selain tabung gas, terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian hewan ternak kambing dan pencurian handphone di wilayah Jeneponto.

Polisi juga mencatat, terduga pelaku merupakan residivis yang telah 3 kali menjalani hukuman tindak pidana pencurian di Rutan Jeneponto.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit tabung gas elpiji 3 kg telah diamankan di Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkot Jakarta Selatan Siapkan Revitalisasi Terintegrasi Pasar Minggu untuk Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung
• 12 jam lalu
0
thumb
5 Polisi Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Eko
• 12 jam lalu
0
thumb
Pramono Imbau Warga Tak Sebarkan Provokasi Bentrokan Matraman, Sulut Konflik Meluas
• 20 jam lalu
0
thumb
Polisi Pastikan Ledakan Rumah di Grand Polonia Dipicu Kebocoran Gas Bumi | DIPO INVESTIGASI
• 11 jam lalu
0
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.