Eks Wakil Ketua KPK Minta Pengacara Don Ritto Terbuka soal Pemilik Emas 74 Kg: Sebut Saja

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Emas 74 kg dan uang senilai ratusan miliar rupiah yang disita penyidik dari rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menilai kuasa hukum tersangka Don Ritto seharusnya terbuka soal asal usul emas 74 kg dan uang ratusan miliar yang ditemukan di rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Laode menyebut pembuktian merupakan tugas dari tim penyidik atau jaksa penuntut dalam perkara. Namun, jika kuasa hukum Don Ritto memiliki informasi tentang barang bukti, Laode menilai seharusnya dia bersikap transparan.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, awalnya bersikeras bahwa emas 74 kg dan uang yang ditemukan di Sentul bukan milik Febrie. Handika awalnya menyebut emas dan uang tersebut milik Don Ritto.

Akan tetapi, saat berbicara dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Minggu (26/7/2026), Handika menyebut emas dan uang itu bukan milik Don Ritto, tetapi milik empat orang berinisial ST, P, F, dan Z.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Emas 74 Kg Bukan Milik Don Ritto: Gua Belum Bisa Ungkap dengan Gamblang

Laode menilai keterangan dari kuasa hukum Don Ritto tersebut dapat menjadi tambahan informasi bagi penyidik. Namun, dia menegaskan keterangan dari pengacara itu tidak bisa dijadikan satu-satunya acuan.

"Ya dia sebut saja, dia bisa jelaskan apakah itu dan info dari itu tidak bisa satu-satunya, maka dia harus dikroscek dengan bukti-bukti yang lain," kata Laode dalam program Kompas Petang KompasTV, Senin (27/7/2026).

"Jadi kalau misalnya dia mengatakan ada beberapa inisial, pertama dia (seharusnya) menyebut siapa mereka, kapan diterima, dan kenapa juga harus disimpan di rumahnya Pak Febrie? Dan seperti itu adalah tugas penyidik."

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri Ito Sumardi menilai sah-sah saja jika terdapat seseorang yang mengeklaim kepemilikan barang bukti. Namun, Ito menegaskan orang yang mengeklaim harus menunjukkan bukti yang mendukung keterangannya.

"Emas dan uang tunai yang ditemukan itu saat ini statusnya adalah barang bukti dalam perkara dugaan korupsi TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian ada pihak mengaku sebagai pemilik, mengeklaim itu aset yayasan, siap membuktikan, silakan saja," kata Ito dalam program yang sama.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • febrie adriansyah
  • kasus febrie adriansyah
  • pemilik emas 74 kg
  • pengacara don ritto
  • emas 74 kg
  • don ritto
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol di Bimtek Perindo
• 1 jam lalu
0
thumb
Desa Yosowilangun Gresik Jadi Calon Percontohan Desa Antikorupsi
• 17 jam lalu
0
thumb
Dealer Mobil Bekas OLXmobbi Yogyakarta Kasih Diskon Sampai Rp15 Juta
• 4 jam lalu
0
thumb
Indonesia Raih Apresiasi Norwegia atas Keberhasilan Menurunkan Deforestasi Sejak 2015
• 19 jam lalu
0
thumb
Ukraina Tembus 2.000 Km ke Dalam Rusia! Putin Tolak Hentikan Perang Meski Kremlin Makin Tertekan
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.