JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menekankan pentingnya partai politik melakukan pemutakhiran data secara berkala sebagai persiapan menghadapi pemilu mendatang.
Hal tersebut disampaikannya usai memberikan pemaparan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota legislatif Partai Perindo yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Idham menjelaskan materi yang disampaikan berkaitan dengan aturan teknis pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Ia mengingatkan, meski saat ini belum memasuki tahapan resmi penyelenggaraan pemilu, partai politik harus tetap merujuk pada regulasi yang berlaku.
"Dan kita ketahui bahwa saat ini belum memasuki tahapan penyelenggaraan pemilu, dan itu artinya apa? Bahwa masih menggunakan aturan yang lama. Dan pada kesempatan tadi pun kami menjelaskan tentang urgensi pemutakhiran data partai politik," kata Idham.
Idham menjelaskan, merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, pemutakhiran data partai politik wajib dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali. Menurutnya, kepatuhan partai dalam memperbarui data anggota dan administrasinya akan sangat menentukan kelancaran proses di masa depan.





Komentar (0)