Deli Serdang: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan HSB, 32, sebagai tersangka kasus pengangkutan 598 batang kayu olahan ilegal di Jalan Medan–Kabanjahe, Desa Sikeben, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Kasus ini terungkap melalui operasi gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra.
"Peredaran kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menggerus penerimaan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat," tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya dikutip melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga :
Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi LegalJanuanto menambahkan, penertiban peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh tata kelola kehutanan dari hulu ke hilir. Karena itu, lanjut dia, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu.
"Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar. Tujuannya membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan,” ucap Januanto.
Pengungkapan bermula saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan menghentikan satu unit truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026. Di dalam truk, petugas menemukan 598 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran.
Saat diperiksa, Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang dibawa pengemudi ternyata tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kemenhut. Petugas langsung menyita truk, dokumen pengangkutan, beserta seluruh muatan kayu.
Tersangka HSB diduga kuat bertanggung jawab atas penguasaan muatan, pemalsuan dokumen, dan pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, menegaskan penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pembalakan liar ini.
“Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya,” terang Hari.
Perkara distribusi 598 batang kayu olahan ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Foto: Dok. Kemenhut.
Penyidik kini tengah mengusut penerima manfaat (beneficial owner) agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami mengidentifikasi pihak yang membiayai, memerintahkan, memfasilitasi, menampung, membeli, maupun menerima keuntungan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan bukti keterlibatannya,” kata Hari.
Atas perbuatannya, HSB disangkakan melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Berdasarkan penyesuaian pidana UU Nomor 1 Tahun 2026, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Kategori IV (Rp200 juta).
Operasi penindakan di Sibolangit ini memperluas pengawasan peredaran kayu ilegal di Sumatra Utara, setelah sebelumnya menyasar industri pengolahan dan lokasi penampungan di Kabupaten Asahan dan Humbang Hasundutan pada Mei dan Juni 2026.
Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menekankan pentingnya pengawasan berbasis sistem untuk menutup celah pasar kayu ilegal, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, menciptakan persaingan usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat.





Komentar (0)