Mengurai Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS). Dugaan penyimpangan yang berlangsung selama periode 2016 hingga 2024 ini ditaksir merugikan negara hingga Rp10,2 miliar.

Penyidik telah menetapkan mantan Direktur Utama PDTS KBS berinisial CA sebagai tersangka. Namun, pengusutan kasus ini dipastikan tidak berhenti pada satu orang.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menegaskan pihaknya terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Menurutnya, tindak pidana korupsi jarang sekali dilakukan oleh aktor tunggal.

"Perkara korupsi itu jarang sekali dilakukan sendiri. Jika ditemukan cukup bukti dari hasil penyelidikan tim dan pemeriksaan saksi-saksi menyangkut penggunaan anggaran, tentu kami lakukan pengembangan," ucap Adnan dikutip dari Primetime News, Metro TV, Senin 27 Juli 2026.

Baca Juga :

Korupsi Kebun Binatang Surabaya Mencederai Mandat Negara Melindungi Satwa

Kasus yang bergulir selama delapan tahun ini baru terungkap pada tahun 2026 berkat adanya laporan dari Masyarakat Peduli KBS. Dari laporan tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti kuat terkait indikasi penyalahgunaan anggaran, khususnya pada pos biaya pakan satwa serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Saat ini, penyidik masih menelusuri apakah pola penyimpangan itu meluas ke pos pengeluaran operasional lainnya.

Wali Kota Surabaya Dukung Penuh Proses Hukum

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kejati Jatim. Eri mengungkapkan bahwa kecurigaan terkait penyimpangan dana di tubuh KBS sebenarnya telah muncul sejak lama, terutama saat Pemerintah Kota Surabaya menggelar audit independen berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Eri berharap proses hukum ini dapat membersihkan manajemen KBS dari praktik korupsi, sehingga operasional kebun binatang kebanggaan warga Surabaya itu bisa kembali maksimal.

"Proses saja terus sampai ini terbukti sehingga akan kembali bersih lagi. Manfaatnya nanti baik untuk masyarakat, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terutama pakan hewannya terpenuhi. Kesejahteraan pegawai di KBS juga terpenuhi," ujar Eri.

Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya pengembangan penyidikan kepada Kejati Jatim agar kasus ini segera menjadi terang benderang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Agensi Umumkan Jadwal Wajib Militer DK dan Vernon SEVENTEEN
• 18 jam lalu
0
thumb
Mulai Pekan Depan, Publik Bisa Pantau Menu MBG Secara Online
• 4 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam: 132 Anak di 26 Provinsi Tereksploitasi Jaringan Terorisme
• 18 jam lalu
0
thumb
China selamatkan 47 awak dari kapal Vietnam yang tenggelam
• 1 jam lalu
0
thumb
Borok dan Kelemahan Pertahanan Vietnam Dibongkar Media Lokal: Bisa Terancam Striker Naturalisasi Anyar Timnas Indonesia
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.