Praktisi Hukum: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Berdasarkan Supremasi Hukum

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menegaskan penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.

Menurut Kapitra, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, proses penegakan hukum harus berlangsung secara adil dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :
Akademisi: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
Prabowo Diminta Bentuk Tim Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.

Kapitra mengatakan kepastian hukum merupakan prinsip penting dalam negara hukum. Namun, menurut dia, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Dalam kasus eks Jampidsus, rasa keadilan publik juga harus menjadi perhatian," ujar Kapitra.

Ia menilai belakangan ini prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan publik menghadapi berbagai tantangan. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Kapitra juga berpendapat praktik korupsi menjadi salah satu persoalan yang mengganggu penegakan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut dia, secara konstitusional Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memiliki peran penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karena itu, dugaan keterlibatan mantan pejabat pada institusi tersebut dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius.

"Kasus eks Jampidsus ini merupakan kejahatan di atas kejahatan," kata Kapitra.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.

Kapitra menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut dia, temuan itu perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, ia menilai penyidik perlu mengungkap tindak pidana asal dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur suap atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga :
Polisi Buka Peluang Ekshumasi Jasad Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah, Penyebab Kematian Masih Misteri
Penampakan TKP Tewasnya Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Ditemukan di Klinik Terbengkalai
Polisi Dalami Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriyansyah Apakah Wajar atau Ada Unsur Pidana

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Legenda Jepang Kazuyoshi Miura Ukir Sejarah: Cetak Gol Lagi di Usia 59 Tahun, Akhiri Penantian Hampir 4 Tahun
• 14 jam lalu
0
thumb
Benarkah Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu? Korlantas Jelaskan Aturan yang Berlaku
• 17 jam lalu
0
thumb
Pagi Ini, Polsek Menteng Masih Dijaga Ketat Usai Kedatangan Keluarga Korban Tewas Bentrokan Berdarah
• 17 jam lalu
0
thumb
Tom Holland Mulai Rajin Latihan Menari Untuk Film Biopik Terbaru
• 13 jam lalu
0
thumb
Pelabuhan Krueng Geukueh Berangkatkan Ribuan Ton Biomassa ke Jepang
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.