JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul, dipastikan tidak benar.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, narasi yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan sebagai aturan baru merupakan hoaks.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Baca Juga: Kemensos Akan Uji Coba Penyaluran Bansos via Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya
Menurut Dwi, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 48 UU LLAJ disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Baca Juga: Pemicu Awal Bentrokan Maut Warga di Jalan Tambak Menteng! Ini Kata Kasat Reskrim Polres Jakpus
Dwi menegaskan, ketentuan tersebut bukan dibuat khusus untuk pelanggaran ban gundul dan bukan merupakan kebijakan yang baru diberlakukan.
"Sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- korlantas polri
- aturan denda ban gundul
- ban gundul denda 250 ribu
- uu lalu lintas angkutan jalan






Komentar (0)