Benarkah Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu? Korlantas Jelaskan Aturan yang Berlaku

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Benarkah pengendara motor dengan ban gundul didenda Rp250 ribu? Korlantas Polri menegaskan aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan sudah diatur dalam UU LLAJ. (Sumber: Envato/mblach)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan, informasi yang beredar di media sosial mengenai aturan baru denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul, dipastikan tidak benar. 

Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, narasi yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan sebagai aturan baru merupakan hoaks.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga: Kemensos Akan Uji Coba Penyaluran Bansos via Kopdes Merah Putih, Ini Skemanya

Menurut Dwi, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 48 UU LLAJ disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga: Pemicu Awal Bentrokan Maut Warga di Jalan Tambak Menteng! Ini Kata Kasat Reskrim Polres Jakpus

Dwi menegaskan, ketentuan tersebut bukan dibuat khusus untuk pelanggaran ban gundul dan bukan merupakan kebijakan yang baru diberlakukan.

"Sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul, melainkan berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujarnya seperti dikutip dari Antara

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Antara

Tag
  • korlantas polri
  • aturan denda ban gundul
  • ban gundul denda 250 ribu
  • uu lalu lintas angkutan jalan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rupiah Jeblok Lagi ke 18.000 per Dolar AS usai Gubernur BI Mundur
• 30 menit lalu
0
thumb
Jam Berapa Indonesia VS Kamboja di Piala AFF 2026? Ini Link Streamingnya
• 5 jam lalu
0
thumb
Sewindu Memimpin BI, Ini Jejak Karier dan Kebijakan Kontroversial Perry Warjiyo
• 6 jam lalu
0
thumb
Truk Bermuatan Gulungan Kertas Hantam Rumah di Pasuruan, Empat Orang Meninggal Dunia
• 1 jam lalu
0
thumb
BMKG Terbitkan Peringatan Banjir Rob hingga 1,9 Meter di Pesisir Nusa Tenggara Barat
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.