Imigrasi Blora Usir 4 WN Tiongkok, Terbukti Langgar Izin Tinggal

okezone.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora mendeportasi empat warga negara (WN) Tiongkok, karena menyalahgunakan izin tinggal. Keempatnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa D12 untuk prainvestasi, namun bekerja di sektor konstruksi.

Kepala Kantor Imigrasi Blora, Gilang Danurdara, mengatakan tindakan tegas tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kabupaten Grobogan.

Baca Juga :
Panpel Piala Presiden 2026 Apresiasi Dukungan Imigrasi Sambut 3 Klub Asia Tenggara

Laporan tersebut menyebutkan adanya warga negara asing yang diduga bekerja di bidang konstruksi di wilayah Kabupaten Grobogan.

Setelah melakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan empat warga negara Tiongkok, terdiri atas tiga laki-laki berinisial CHB, CYT, dan WZY serta satu perempuan berinisial WYM, yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga :
Dirjen Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanda Kalau Kamu Sedang Burnout Bukan Malas!
• 1 jam lalu
0
thumb
BPKB Hilang? Ini Syarat, Cara Mengurus, dan Tahapan Mencetak BPKB Baru
• 19 jam lalu
0
thumb
Gubernur BI Sementara Destry hingga Ketua OJK Dipanggil Prabowo ke Istana
• 17 jam lalu
0
thumb
GIIAS 2026 Siapkan Area Kuliner Lengkap, Liat Mobil Baru Sembari Wisata Kuliner
• 17 jam lalu
0
thumb
Ramalan Karier Weton 28 Juli 2026, Intip Peluang Sukses dan Sinyal Hambatan di Tempat Kerja Besok
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.