BPKB Hilang? Ini Syarat, Cara Mengurus, dan Tahapan Mencetak BPKB Baru

medcom.id
1 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: BPKB hilang menjadi masalah yang kerap dialami pemilik kendaraan bermotor karena dapat menghambat berbagai urusan administrasi, mulai dari balik nama, pengajuan kredit, hingga proses jual beli kendaraan.
 
Namun, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena BPKB yang hilang dapat diurus dan dicetak kembali dengan memenuhi sejumlah persyaratan serta mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh kepolisian dan Samsat.
 
Meski demikian, BPKB yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali. Pemilik kendaraan hanya perlu melengkapi sejumlah persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan secara berurutan. Syarat Mengurus BPKB Hilang Sebelum mengajukan penerbitan BPKB baru, siapkan dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi STNK.
  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Hasil cek fisik kendaraan.
  • Surat keterangan dari bank pemerintah.
  • Surat keterangan Reserse Kriminal (Reskrim).
  • Bukti pemberitaan kehilangan di surat kabar sebanyak tiga kali penerbitan.
  • Surat keterangan penyiaran kehilangan di radio.
  • Surat pernyataan kehilangan yang dilengkapi materai Rp6.000.
Baca Juga:
Skema Kredit Mitsubishi New Xforce
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik kendaraan dapat memulai proses pengurusan sesuai tahapan yang berlaku. Cara Mengurus BPKB Hilang 1. Laporkan kehilangan ke kantor kepolisian Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat untuk memperoleh surat keterangan kehilangan sebagai syarat utama pengurusan BPKB baru. 2. Umumkan kehilangan melalui media Pemilik kendaraan wajib memasang pengumuman kehilangan di surat kabar sebanyak tiga kali penerbitan. Biaya pemasangan iklan kehilangan dapat berbeda pada setiap media. 3. Minta surat keterangan dari bank Surat keterangan dari bank diperlukan untuk memastikan kendaraan tidak sedang menjadi agunan. Apabila BPKB masih dijadikan jaminan kredit, dokumen tersebut tidak dapat diterbitkan ulang. 4. Buat surat pernyataan kehilangan Siapkan surat pernyataan kehilangan yang memuat kronologi, waktu, serta penyebab hilangnya BPKB. Dokumen tersebut harus dibubuhi materai Rp6.000. Baca Juga:
Pilihan Mobil Sedan Bekas Harga Murah Rp50 Jutaan 5. Siapkan identitas sesuai data kendaraan Pastikan identitas pemohon sesuai dengan data pada BPKB. Untuk kendaraan milik perusahaan, lampirkan akta pendirian perusahaan, surat domisili, dan surat keterangan bermaterai sesuai ketentuan. 6. Lakukan cek fisik kendaraan Cek fisik kendaraan dilakukan di kantor Samsat sebagai bagian dari proses verifikasi. Hasil pemeriksaan wajib dilampirkan dalam berkas permohonan penerbitan BPKB baru. 7. Isi formulir permohonan Lengkapi formulir permohonan penerbitan BPKB baru sesuai data kendaraan dan identitas pemilik. Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar untuk menghindari kendala dalam proses administrasi. 8. Lakukan pembayaran dan tunggu pencetakan Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, tunggu hingga proses pencetakan BPKB baru selesai.

Setelah BPKB baru diterbitkan, simpan dokumen tersebut di tempat yang aman untuk menghindari risiko kehilangan kembali.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Pilar Penting untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
• 1 jam lalu
0
thumb
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir'
• 28 menit lalu
0
thumb
Tadej Pogacar Raih Gelar Kelima usai Juara Tour de France 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Laki-Laki Diduga Karumga Eks Jampidsus Meninggal, Polisi Masih Selidiki
• 23 jam lalu
0
thumb
Buntut Tewasnya Diduga Karumga Febrie Adriansyah, Polda Metro Bicara Penyebab Tewasnya Sutrimo
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.