JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan dua anggota kepolisian berinisial DD dan MR sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran etomidate, Senin (27/7/2026).
Etomidate merupakan obat anestesi kuat untuk keperluan medis.
Namun, zat tersebut kerap disalahgunakan dengan dicampur secara ilegal ke dalam cairan rokok elektrik (vape).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto, mengatakan, salah satu di antaranya merupakan Kepala Unit di Satres Narkoba Tangsel, sedangkan satu lainnya berasal dari Polda Aceh.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap Kasus Narkotika, Nasib Jabatannya Tunggu Polda Metro
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Mulanya, ada delapan orang yang ditangkap.
Menjelaskan hal itu, Budi mengatakan, saat ini enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh Paminal Polda Metro Jaya.
Termasuk di antaranya adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba Tangsel, AKP Pardiman.
Baca juga: Penjelasan Wakapolres Tangsel soal Kasat Narkoba AKP Pardiman Ditangkap Kasus Narkotika
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Pardiman bersama lima anggota lainnya tidak terlibat dalam penyalahgunaan jabatannya.
“Jadi kasat narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap mereka, khususnya Pardiman, berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai pimpinan dalam hal pengawasan barang bukti.
Baca juga: Penjelasan Wakapolres Tangsel soal Kasat Narkoba AKP Pardiman Ditangkap Kasus Narkotika
Menurut Budi, saat ini penyidik masih mendalami tanggung jawab Pardiman.
“Sebagai seorang kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” kata Budi.
Untuk diketahui, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama lima anggotanya ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Kasat Narkoba Tangsel dkk Ditangkap: 8 Bakal Kena Sidang Etik, 2 Orang Dipidana
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, keenamnya diduga terlibat kasus narkotika jenis etomidate.






Komentar (0)