Kekerasan seksual merupakan salah satu persoalan kemanusiaan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Hampir setiap hari media massa memberitakan kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual terhadap anak, hingga kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, tempat kerja, rumah tangga, maupun ruang digital.
Ironisnya, meningkatnya jumlah kasus yang terungkap belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Banyak korban memilih untuk tetap diam karena takut, malu, diancam oleh pelaku, atau khawatir tidak akan dipercaya ketika melapor. Oleh karena itu, angka kasus yang tercatat sangat mungkin hanya merupakan "fenomena gunung es" dari persoalan yang jauh lebih besar (World Health Organization, 2025).
lanjut Menurut saya, persoalan terbesar dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia bukan semata-mata terletak pada lemahnya penegakan hukum, melainkan masih kuatnya budaya yang menyalahkan korban (victim blaming).
Dalam berbagai kasus, perhatian masyarakat justru diarahkan kepada perilaku korban, mulai dari cara berpakaian, waktu berada di suatu tempat, hingga mengapa korban tidak melakukan perlawanan. Cara pandang seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami bagaimana trauma bekerja terhadap seseorang yang mengalami kekerasan seksual.
Dalam perspektif psikologi trauma, korban kekerasan seksual sering kali mengalami respons biologis yang dikenal sebagai fight, flight, dan freeze response. Ketika ancaman terjadi, otak tidak selalu memilih untuk melawan (fight) atau melarikan diri (flight).
Banyak korban justru mengalami freeze response, yaitu kondisi ketika tubuh menjadi kaku, tidak mampu bergerak, berbicara, atau mengambil keputusan karena sistem saraf berada dalam kondisi kewalahan menghadapi ancaman. Oleh karena itu, pertanyaan seperti "Mengapa tidak berteriak?" atau "Mengapa tidak melawan?" bukan hanya tidak tepat, tetapi juga mengabaikan mekanisme biologis yang telah banyak dijelaskan dalam ilmu psikologi trauma.
Lebih jauh lagi, kekerasan seksual tidak berhenti ketika peristiwa tersebut selesai. Luka fisik mungkin dapat pulih dalam waktu tertentu, tetapi luka psikologis sering kali bertahan jauh lebih lama.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual memiliki risiko lebih tinggi mengalami depresi, gangguan kecemasan, gangguan tidur, penyalahgunaan zat, penurunan harga diri, hingga Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Pada anak dan remaja, dampaknya bahkan dapat mengganggu perkembangan identitas diri, kemampuan mempercayai orang lain, prestasi akademik, serta kualitas hubungan interpersonal hingga masa dewasa (American Psychiatric Association, 2022; WHO, 2025).
Sayangnya, perhatian publik sering kali hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, sementara proses pemulihan psikologis korban kurang mendapatkan perhatian yang memadai. Tidak sedikit korban yang harus menceritakan kembali pengalaman traumatisnya berulang kali kepada berbagai pihak, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, kepolisian, hingga pengadilan.
Proses ini berpotensi menimbulkan reviktimisasi, yaitu munculnya kembali penderitaan psikologis akibat cara penanganan yang tidak sensitif terhadap trauma. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan kekerasan seksual tidak cukup diukur dari vonis yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari sejauh mana sistem mampu melindungi kesehatan mental korban.
Saya berpendapat bahwa meningkatnya kasus kekerasan seksual juga tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor yang saling berinteraksi. Bronfenbrenner (1979) melalui Ecological Systems Theory menjelaskan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh berbagai lapisan lingkungan, mulai dari keluarga, sekolah, kelompok sebaya, masyarakat, hingga budaya.
Dengan perspektif ini, kekerasan seksual tidak dapat dipahami hanya sebagai perilaku individu pelaku. Norma sosial yang permisif terhadap kekerasan, ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki, rendahnya literasi seksual, lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan, serta paparan kekerasan melalui media digital merupakan faktor-faktor yang saling memperkuat terjadinya kekerasan seksual.
Perkembangan teknologi digital bahkan menghadirkan bentuk kekerasan seksual yang semakin kompleks. Pelecehan melalui media sosial, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, cyber grooming, hingga pemerasan seksual (sextortion) menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi arena baru terjadinya kekerasan. Yang mengkhawatirkan, sebagian masyarakat masih menganggap bentuk-bentuk kekerasan tersebut sebagai "sekadar candaan" atau "risiko menggunakan media sosial". Padahal, penelitian menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual berbasis digital dapat mengalami tingkat kecemasan, depresi, rasa malu, dan isolasi sosial yang sama beratnya dengan korban kekerasan seksual secara langsung.
Dalam pandangan saya, upaya pencegahan harus bergeser dari pendekatan yang hanya berorientasi pada penindakan menuju pendekatan promotif dan preventif. Pendidikan mengenai consent (persetujuan), penghormatan terhadap batasan tubuh, literasi digital, kesetaraan gender, dan keterampilan membangun relasi yang sehat perlu diberikan sejak usia dini melalui keluarga maupun sekolah. Selain itu, setiap institusi pendidikan dan tempat kerja perlu menerapkan kebijakan perlindungan yang jelas, mekanisme pelaporan yang aman, serta layanan pendampingan psikologis yang mudah diakses. Pendekatan trauma-informed care juga harus menjadi standar dalam penanganan korban sehingga setiap proses pelayanan dilakukan dengan empati, menjaga martabat korban, dan meminimalkan risiko trauma ulang.
Sebagai ilmuan psikologi, saya memandang bahwa peran profesi tidak hanya terbatas pada memberikan konseling setelah kekerasan terjadi. Ilmuan psikologi memiliki tanggung jawab yang lebih luas sebagai edukator, peneliti, sekaligus agen perubahan sosial. Ilmuan psikologi perlu berkontribusi dalam meningkatkan literasi kesehatan mental masyarakat, mengembangkan program pencegahan berbasis bukti, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendorong kebijakan publik yang lebih berpihak pada perlindungan perempuan dan anak. Dengan demikian, psikologi tidak hanya hadir untuk menyembuhkan trauma, tetapi juga berperan aktif mencegah lahirnya trauma baru.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan cerminan kualitas kemanusiaan suatu bangsa. Selama masyarakat lebih banyak mempertanyakan perilaku korban dibandingkan menuntut pertanggung jawaban pelaku, selama pendidikan seksual masih dianggap tabu, dan selama kesehatan mental korban belum menjadi prioritas, maka kekerasan seksual akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Oleh karena itu, perubahan budaya, penguatan sistem perlindungan, serta pendekatan psikologis yang berorientasi pada pemulihan korban harus berjalan beriringan. Hanya dengan cara itulah Indonesia dapat membangun lingkungan yang benar-benar aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.
Wiwit Liftiani, S.Psi (Mahasiswa Magister Psikologi Universitas Semarang)






Komentar (0)