Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Pria itu ditemukan tewas di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karungga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Koalisi yang beranggotakan DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG, mengatakan kematian pria asal Banyumas itu merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara.
"Sejumlah pemberitaan menyebut kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian Sutrimo, untuk mencari penyebab pasti kematian. Dalam situasi ini, negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil.
Bagi Koalisi, pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian. Melainkan juga untuk menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.
"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban. Koalisi menilai ada sejumlah permasalahan dari 'dugaan kematian tidak wajar' Sutrimo, oleh karenanya negara harus mengambil sejumlah langkah serius," tuturnya.
Dalam keterangannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima poin desakan, salah satunya meminta polisi mengungkap kasus tersebut. Berikut poin-poinnya:
Kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.
Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman sesuai mandat masing-masing untuk melakukan pengawasan, memastikan perlindungan saksi dan keluarga, serta mencegah malaadministrasi maupun konflik kepentingan.
LPSK memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban.
Presiden memberikan atensi khusus untuk memastikan semua pihak menghormati prinsip fair trial, sekaligus menjamin hak publik atas informasi dipenuhi melalui pembaruan berkala yang akurat, proporsional, dan berbasis bukti.
DPR dan Pemerintah menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik, termasuk pengakuan relasi kerja, perlindungan keselamatan, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Desakan itu berdasarkan pertimbangan berbagai hal. Pertama, kematian Sutrimo memunculkan kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan kematian yang efektif. Dalam standar hak asasi manusia, Koalisi mengatakan, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
"Kegagalan mengungkap penyebab kematian secara kredibel akan memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum," tuturnya.
Kedua, lanjut Koalisi, integritas barang bukti harus dijaga sejak awal. Lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi, dan seluruh jejak digital yang relevan harus diamankan. Keterlambatan, kelalaian, atau pembatasan akses terhadap bukti, menurut Koalisi, dapat menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang impunitas.
Kemudian ketiga, posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik dalam relasi kerja privat menunjukkan kerentanan yang kerap luput dari perlindungan hukum. Perkara ini, lanjut Koalisi, tidak boleh dipandang semata sebagai peristiwa pidana individual, tetapi juga sebagai ujian perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, informasi bagi keluarga, proses hukum yang adil, dan pemulihan ketika terjadi pelanggaran.
Keempat, Koalisi melanjutkan, keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen.
Kelima, Koalisi mengingatkan, prinsip fair trial harus dijaga sejak tahap awal. Pengungkapan kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, atau spekulasi publik. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang patut diketahui publik, terutama mengenai langkah penyelidikan, hasil pemeriksaan forensik, dan dasar pengambilan keputusan perkara.
Terakhir, Koalisi mengatakan keluarga korban berhak memperoleh informasi yang jelas, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan.
"Keluarga tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai pihak yang memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan," kata Koalisi.





Komentar (0)