Di tengah minimnya kesejahteraan guru, DPR sedang menginisiasi perubahan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sayangnya, draft Rancangan Undang Undang Sisdiknas per 8 Juli 2026 dinilai belum ideal untuk memperbaiki kesejahteraan dan martabat guru.
Ketua Tim Pengkaji RUU Sisdiknas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma mengutarakan hal itu dalam diskusi secara daring bertajuk “RUU Sisdiknas: Kemajuan. Stagnasi, atau Kemunduran Bagi profesi Guru”, pada Sabtu (25/7/2026), di Jakarta. Ia menyoroti soal tunjangan profesi guru (TPG) sebagai penghargaan pada profesi guru.
“Kami menyoal pengaturan soal TPG agar jangan merugikan guru, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK, maupun guru swasta. Pengaturan yang sudah baik soal TPG selama ini jangan jadi mundur. Dalam draft, pemberian TPG untuk guru yang diangkat pemerintah pusat,” kata Sumardiansyah dalam acara yang diinisasi Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI tersebut.
Menurut Sumardiansyah, pada tahun 2022, frasa TPG tidak ada dalam draft yang diusulkan pemerintah. Saat itu, inisiasi RUU Sisdiknas di masa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Pemerintah mengusulkan TPG untuk guru ASN diatur melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sedangkan guru swasta melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal, lanjut Sumardiansyah, TPG diatur jelas dalam UU Guru dan Dosen bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. TPG diberikan bagi guru baru yang lulus pendidikan profesi guru (PPG) maupun guru dalam jabatan yang bersertifikat pendidik dengan status guru ASN maupun non-ASN. Mekanisme ini yang dijalankan pemerintah sampai saat ini.
Sumardiansyah mengatakan di Pasal 177 Ayat 5 disebutkan “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan berbasis kinerja paling sedikit 1 (satu) kali gaji pokok Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Padahal di Pasal 175 (1) disebutkan bahwa Guru terdiri atas guru yang diangkat Pemerintah Pusat; dan guru yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“TPG terancam dihilangkan untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta, atau juga pemerintah daerah,” kata Sumardiansyah.
Menurut Sumardiansyah, simplifikasi dan optimisme mengambil tata kelola guru ke pusat justru menghilangkan hak-hak yang selama ini diberikan. Hal ini termasuk oleh pemerintah daerah seperti tambahan penghasilan pegawai/TPP seperti pada guru-guru ASN di DKI Jakarta dan sertifikasi guru yang diberikan kepada semua guru yang bersertifikat pendidik, termasuk guru swasta.
Sumardiansyah menambahkan, frasa "TPG diberikan berbasis kinerja...." jangan sampai mempersulit guru untuk mendapatkan TPG. Sebab, selama ini guru sudah banyak diawasi, melalui pengisian berbagai dokumen, aplikasi, oleh kepala sekolah dan pengawas, bahkan berbagai lembaga.
Ironisnya kenaikan pajak itu tidak sebanding dengan persentase kenaikan pada gaji pokoknya.
“Kami berharap klausul ini jangan sampai mempersulit guru dalam memperoleh hak serta menjadi beban administrasi baru,” tuturs Sumardiansyah.
Sumardiansyah juga menyoroti pemberian TPG yang ditetapkan dengan prinsip "penghargaan" atas dasar prestasi. Penghargaan justru diterjemahkan sebagai hadiah oleh Kementerian Keuangan sehingga dikenakan pajak.
“Makin tinggi golongan makin besar pajak sertifikasinya. Ironisnya kenaikan pajak itu tidak sebanding dengan persentase kenaikan pada gaji pokoknya,” ucap Sumardiansyah.
Ia memandang penghargaan tersebut bukanlah sebagai hadiah melainkan bentuk penghormatan terhadap guru. Ia juga menegaskan bahwa TPG diberikan atas dasar keprofesian untuk memenuhi kesejahteraan dengan tuntutan peningkatan profesionalisme guru.
Kewajiban pemerintah memberikan TPG kepada guru bersertifikat pendidik sejalan dengan diakuinya guru sebagi profesi melalui penetapan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 sebagai lex specialis atau aturan khusus dari UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Dari sinilah mulai ditetapkan guru harus berpendidikan minimal sarjana pendidikan dan nonkependidikan, memiliki sertifikat pendidik melalui pendidikan profesi guru, hingga akhirnya mendapat TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Ketika gaji guru masih belum ditetapkan minimal setara upah minimum regional (UMR), seperti yang diperjuangkan Serikat Pekerja Kampus dan organisasi guru/dosen saat ini di Mahkamah Konstitusi, TPG menjadi harapan bagi para guru PNS dan non-PNS agar merasa “sejahtera”. Bagi guru non-PNS TPG ditetapkan Rp 2 juta per bulan sedangkan guru PNS sesuai besaran gaji pokok.
Bagi guru swasta, pendapatan dari TPG justru jadi makna “sejahtera” yang bermakna. Melalui cerita di media sosial, seorang anak muda minta saran apakah menerima tawaran menjadi guru dengan gaji Rp 500.000 per bulan di sekolah swasta. Jika dapat TPG dari pemerintah pusat, ada tambahan Rp 2 juta per bulan.
“Kerjanya Senin-Sabtu dari pukul 13.00 – 17.00 dengan jarak sekolah-rumah 12 kilometer. Apakah perlu diambil tidak ya, mungkin nanti bisa terbuka peluang jadi guru PPPK,” kata Sidik, bukan nama sebenarnya, seperti dikutip dari Threads, Senin (27/7/2026).
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan masih ada celah besar guru dan dosen tidak sejahtera dalam draf RUU Sisdiknas 8 Juli 2026 ini. “Masukan minimal kami adalah agar pasal-pasal kesejahteraan guru dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tidak dihilangkan, supaya tidak terulang lagi sebagaimana draf RUU Sisdiknas 2022,” kata Iman.
Iman mengatakan, draf RUU Sisdiknas belum secara tegas memastikan guru mendapat upah minimum setara UMR. “Idealnya, gaji pokok itu adalah upah minimum yang layak. Sehingga, mendapatkan tunjangan atau tidak, guru-guru dan dosen, tetap mendapatkan upah minimum yang layak dan manusiawi,” ucap Iman.
Menurut Iman, jika komponen tunjangan tetap dimasukkan dalam pasal kesejahteraan guru dan dosen, celah guru dan dosen digaji di bawah upah minimum akan tetap ada di masa mendatang. “Jadi semestinya secara normatif, draf RUU Sisdiknas harus bisa mengunci kesejahteraan para pendidik kita, guru dan dosen,” ujar Iman.
Sementara itu, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut ada paradoks dalam draf RUU Sisdiknas. Dalam Pasal 170 Ayat 2 mengunci bahwa syarat mutlak calon guru adalah lulusan sarjana pendidikan. Namun, lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) sebagai penghasil sarjana pendidikan calon guru dihilangkan dalam draf RUU Sisdiknas. Padahal eksistensi LPTK disebut dan diakui eksplisit dalam UU Guru dan Dosen.
“LPTK atau eks IKIP ini sudah eksis sejak era Orde Lama dan kiprahnya juga nyata hingga sekarang yang melahirkan jutaan guru profesional yang membangun pendidikan di Tanah Air. Ini berbahaya, DPR dan pemerintah bukannya menguatkan kampus keguruan LPTK demi tata kelola guru yang baik, (tetapi) ini malah menghapus entitas LPTK. Ini kan artinya mengubur peran LPTK, padahal sudah berjasa sejak awal republik berdiri,” kata Satriwan.
Hal lain yang disorot yakni skema ikatan dinas untuk calon guru. Dalam draf RUU Sisidiknas justru dihilangkan.
Cecep Darmawan, Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial di Universitas Pendidikan Indonesia, mengatakan pengaturan soal guru dalam draf RUU Sisdiknas perlu terus dibahas. Pengaturan TPG untuk guru berbasis kinerja akan memberikan penghargaan bagi guru yang berkinerja baik dan menghargai profesionalisme guru.
“Dalam draft RUU Sisdiknas ditetapkan harus ada penghargaan yang adil untuk guru yang diangkat pemerintah dengan guru yang diangkat masyarakat. Seharusnya ini jadi acuan dalam peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru, tidak ada pembedaan,” kata Cecep.
Terkait LPTK, kata Cecep, seharusnya pemerintah justru memperkuat dengan mengubah LPTK menjadi lembaga pendidikan tinggi keguruan. Hal ini untuk memastikan kualitas pendidikan sarjana pendidikan dan PPG untuk calon guru berkualitas tinggi dan lulusannya dihargai dengan kesejahteraan yang semakin baik.






Komentar (0)