JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri memecat dan memproses pidana anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Politikus PKB itu menegaskan, polisi yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika tidak cukup hanya dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan.
"Kalau terbukti terlibat, bukan hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga harus dijerat pidana. Tidak boleh ada toleransi terhadap polisi yang justru terlibat dalam peredaran narkoba," ujar Abdullah, Senin (27/7/2026).
Dia juga meminta Polri mengusut perkara tersebut secara tuntas tanpa memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang diduga terlibat.
Baca juga: Kasatnarkoba Polres Tangsel Cs Ditangkap Kasus Narkoba, Sahroni Minta Segera Disidang Etik
"Polri harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada perlakuan khusus terhadap anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba," jelas Abdullah.
Menurut Abdullah, penanganan perkara tersebut harus menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal institusi.
Sebab, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berjalan efektif apabila masih ada oknum aparat yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Polri untuk benar-benar membersihkan institusinya dari narkoba. Pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal aparat penegak hukum," ungkap dia.
Abdullah juga meminta proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara transparan dan profesional.
Baca juga: Kasat Narkoba Tangsel dkk Ditangkap: 8 Bakal Kena Sidang Etik, 2 Orang Dipidana
Dia mengingatkan, tidak boleh ada upaya melindungi siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
"Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu," pungkas Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama lima anggotanya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, keenam personel tersebut diduga terkait perkara narkotika jenis etomidate.
"Pada hari Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," kata David dalam keterangan tertulis, Senin.
Selain AKP Pardiman, lima anggota yang turut diamankan ialah Ipda Apip Kurniawan, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo, Ipda Oki Wira Pranata, Ipda Rudy, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggota Terjerat Penyalahgunaan Etomidate






Komentar (0)