KPK Sebut Febrie Adriansyah Tetap Pakai Atribut Rompi Tahanan, Tak Ada Perlakuan Istimewa

narasi.tv
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses penitipan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya,” ujar Budi Prasetyo, Senin (27/7/2026), dikutip dari Kompas.

Seluruh standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di rutan tersebut diterapkan dengan konsisten tanpa memandang latar belakang ataupun jabatan sebelumnya.

“Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” kata Budi.

“(Pakai) atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung,” lanjutnya.

Alasan Perlindungan

Sementara itu, Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung mengatakan, penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK memiliki sejumlah pertimbangan strategis yang mendasari keputusan tersebut. Salah satu alasan utama adalah keamanan dan perlindungan terhadap tersangka.

Ia mengatakan rekam jejak Febrie yang selama ini menangani sejumlah kasus besar korupsi, penempatan di rutan KPK dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjamin keselamatan yang bersangkutan selama proses hukum berjalan.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” kata Rudi, Jumat (24/7/2026) lalu.

Sinergi Antar Lembaga

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Febrie dititipkan oleh Kejaksaan Agung ke KPK sebagai bagian dari mekanisme kerja sama antarlembaga penegak hukum, yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Meski demikian, kewenangan dalam hal penyidikan, pemeriksaan, dan penahanan tetap berada pada Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang menangani kasus tersebut.

Seluruh administrasi dan prosedur penahanan dijalankan oleh Kejaksaan Agung, sedangkan KPK hanya menerima permohonan penitipan tahanan sesuai dengan surat resmi yang diajukan.

Dengan demikian, posisi Febrie di Rutan KPK tidak mengubah kewenangan pihak penyidik yang memproses perkara.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," ucap Budi di Jakarta, Jumat (24/7/2026) lalu.

Kronologi Kasus TPPU

Sebelumnya, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Awalnya, Febrie diperiksa sebagai saksi oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang khusus menangani perkara tersebut.

Setelah serangkaian pemeriksaan hampir sepuluh jam, status Febrie dinaikkan menjadi tersangka dengan dugaan TPPU terkait aktivitasnya selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut disertai dengan penahanan selama 20 hari pertama yang dijalani di rutan KPK.

Penemuan barang bukti serta uang dalam jumlah besar menjadi titik fokus penyidikan. Meski Febrie mengklaim tidak mengetahui keberadaan emas dan uang tersebut karena rumah sudah berpindah tangan dan dipergunakan oleh pihak lain, penyidik menduga keterlibatannya terjadi saat ia memegang jabatan struktural, khususnya selama masa pengabdiannya di kejaksaan.

Penyidikan juga terus dikembangkan dari penyelidikan awal dugaan manipulasi pasokan batubara PLN dan berlanjut ke kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel, yang di dalamnya diduga melibatkan korupsi dan pencucian uang dalam jumlah besar. Berbagai lokasi digeledah dan sejumlah aset disita sebagai barang bukti.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tour de France 2026: Etape Terakhir Dipangkas Akibat Kebakaran Hutan di Prancis
• 23 jam lalu
0
thumb
Ngeri! Motor Ditabrak Minibus di Cilegon, Ayah-Anak Tewas Terpental ke Atap
• 1 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Merosot 5 Persen, Saham MEDC-ELSA Cs Kena Imbas
• 8 jam lalu
0
thumb
Kas Daerah Kering, Mendagri Desak Purbaya Cairkan Dana Bagi Hasil
• 2 jam lalu
0
thumb
Polisi Olah TKP Kematian Sutrimo di Klinik Kebayoran Baru untuk Dalami Penyebab Kematian
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.