Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria terduga pencuri ayam tewas di Tabanan, Bali, harus dijatuhi hukuman berat.
Menurutnya, apa pun alasan di balik kemarahan warga, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena telah menghilangkan nyawa seseorang tanpa hak.
Nasir mengatakan peristiwa tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat. Akibatnya, aksi main hakim sendiri masih kerap terjadi.
“Akar masalahnya adalah kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah. Sehingga perilaku main hakim sendiri kerap terjadi,” kata Nasir kepada wartawan, Senin (27/7).
Ia kemudian mengutip sebuah pepatah untuk menggambarkan kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
“Apa yang terjadi di Bali itu persis seperti kata pepatah ‘arang habis, besi binasa’. Pencuri ayam tewas, lalu pelaku pengeroyokan dihukum berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak,” ujarnya.
Nasir menegaskan dirinya mendukung penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku pengeroyokan.
“Saya setuju para pelaku dihukum berat. Tapi kemarahan warga boleh jadi karena korban sudah kerap melakukan pencurian sehingga membuat warga menjadi marah,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan dugaan korban yang melakukan pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan nyawanya. Karena itu, para pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Apa pun alasannya, saya setuju para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ke depan, pengelola pemerintah di level desa wajib memperhatikan masalah sosial di wilayahnya,” tutur Nasir.
Sebelumnya, Polres Tabanan menetapkan 5 tersangka. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkap para pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Tabanan terpicu emosi sesaat.
Hal tersebut dikarenakan korban berinisial KD diduga mencuri ayam milik warga pada Jumat (24/7) dini hari.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (27/7).
Bayu mengungkap, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun (Ayat 1) dan paling lama 12 tahun (Ayat 4).
“Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” ucapnya.
Pengeroyokan tersebut bermula pada Jumat (24/7) sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam kasus tersebut, KD yang menjadi korban tertangkap tangan saat mencuri seekor ayam milik seorang warga berinisial IWAS (31).






Komentar (0)