Jadi Ancaman Non Militer, KUII Desak Presiden Sahkan RUU Penanggulangan LGBTQ

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang terdiri atas pengurus MUI pusat dan daerah, ormas Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan tokoh-tokoh umat Islam dari berbagai daerah menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ.

Upaya tersebut dinilai harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga
  • Apa Saja Kesibukan Penduduk Surga? Ini Penjelasan Para Ulama
  • Hantu Itu Masih Gentayangan
  • Bank Indonesia Governor Steps Down
Sekretaris Bidang Hukum MUI, M Ihsan Tanjung menyampaikan, peserta KUII sepakat bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan bahaya non militer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang secara resmi memasukan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bentuk ancaman non militer berdimensi ideologi serta sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.

"Bahwa pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ yang merupakan bahaya non militer sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga dan masyarakat," kata Ihsan Tanjung menyampaikan yang telah disepakati peserta KUII kepada Republika, Senin (27/7/2026)

.rec-desc {padding: 7px !important;} Ia menyampaikan, berdasarkan pertimbangan tersebut, peserta KUII sepakat untuk mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.

Peserta aksi yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) membawa poster saat aksi damai 247 Tolak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Questioning (LGBTQ) di Balaikota Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026). Mereka menolak keberadaan kelompok LGBTQ dan mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). - (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Ide Lomba HUT RI ke-81 untuk Balita, Tetap Aman dan Bermanfaat Melatih Motorik Anak
• 18 jam lalu
0
thumb
Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Selamatkan Gaza
• 10 jam lalu
0
thumb
Moonshot AI Rilis Kimi K3 untuk Publik usai Guncang Silicon Valley
• 1 jam lalu
0
thumb
2 Pencuri Rumah Kosong Todongkan Benda Mirip Pistol di Jaktim, Berujung Diringkus Warga
• 6 jam lalu
0
thumb
Abaikan Rekor Buruk Pertemuan, Kiper Kamboja Yakin Bisa Kalahkan Timnas Indonesia
• 44 menit lalu
0
Berhasil disimpan.