KOMPAS.TV - Kepastian jaminan perlindungan finansial memerlukan tata kelola yang komprehensif agar kesejahteraan dan kebutuhan dasar kesehatan warga negara dapat terpenuhi.
Lalu sejauh mana upaya pemerintah mewujudkannya?
Berdasarkan data Health Care Index atau Indeks Pelayanan Kesehatan yang dirilis Numbeo, perusahaan data statistik kualitas hidup, menempatkan Indonesia pada posisi 59 dari 101 negara di dunia pada pertengahan tahun 2026.
Sementara itu, Indonesia tengah menghadapi perubahan iklim yang dapat memengaruhi kesehatan, di mana terjadi pergeseran pola cuaca layaknya suhu, curah hujan, kenaikan air laut ke tingkat ekstrem.
Maka dari itu, dibutuhkan pengelolaan komprehensif di bidang jaminan sosial untuk memenuhi kesejahteraan dan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Demi mewujudkan jaminan sosial terhadap kebutuhan mendasar kesehatan, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden untuk menghapuskan piutang denda BPJS Kelas 3, di mana hal itu menjadi masalah krusial.
Namun, dalam upaya besar pemerintah mewujudkan Jaminan Kesehatan Nasional, masih ada beberapa problematika yang harus diperhatikan, khususnya kepesertaan, yakni 20 juta peserta nonaktif dan dana tunggakan iuran yang menumpuk.
Terkait hal itu, Timboel Siregar, BPJS Watch, menilai banyaknya permasalahan yang terjadi perlu ditindaklanjuti agar penyaluran tepat pada penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional.
#jaminankesehatan #bpjswatch #jaminansosial
Baca Juga: Menkeu Purbaya Kaji Usulan Pembebasan PPh atas Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan | SAPA MALAM
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- bpjs watch
- bpjs
- jaminan sosial






Komentar (0)