Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka terkait bentrokan maut di Jalan Tampak, Menteng, Jakarta Pusat. Sebanyak empat di antaranya merupakan tersangka perusakan gerobak nasi uduk yang memicu pecahnya bentrokan.
"Untuk perkara perusakan, ini inisial GNA, AJL, TAM, dan EL," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan saksi, termasuk kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi dan alat bukti lainnya.
Kemudian, polisi menetapkan tiga tersangka terkait kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa dalam bentrokan yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026. Ketiga tersangka tersebut, yakni SK, AS, dan OR.
Garis polisi terpasang di lokasi bentrokan maut di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Metrotvnews.com/Damar
Baca Juga :
Bentrokan Maut di Matraman, Polisi Pastikan Pembuat Onar Diproses Hukum"Mari kita dukung bersama-sama bahwa penanganan perkara ini akan secara profesional dan transparan dan akuntabel, teman teman akan kita beri ruang untuk kita update penanganan perkara ini. Kita kawal secara bersama-sama," ujar Budi.
Dia juga mengajak masyarakat tidak menyampaikan informasi yang bias. Dia berharap informasi yang disajikan dapat memberikan kesejukan agar situasi terus kondusif.
"Kita lihat juga di lokasi ini kegiatan UMKM sudah berjalan dengan normal, aktivitas masyarakat berjalan dengan normal," ujar Budi.
Di samping itu, dia mengatakan pihaknya juga tetap melakukan pengamanan di sekitar lokasi bentrokan. Pengamanan dilakukan bekerja sama dengan Kodam Jaya.
"Kita mengapresiasi dari teman-teman TNI yang juga membantu, bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menjaga kantibmas ini kembali kondusif," ujar Budi.





Komentar (0)