Polres Tabanan, Bali, resmi menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan berujung maut terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD di Baturiti, Tabanan.
Kelima tersangka yang seluruhnya laki-laki tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat," ujar AKBP Bayu, Senin (27/7).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian dan sebatang besi serta bilah bambu yang digunakan untuk mengeroyok korban KD hingga tewas
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 5 tahun (ayat 1) hingga 12 tahun (ayat 4).
Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara dugaan pencurian ayam yang melibatkan korban kini ditangani secara terpisah oleh Polsek Baturiti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Tabanan juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
"Apabila menemukan atau memergoki seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada aparat kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum," tegas AKBP Bayu.
Saat ini, Polres Tabanan terus berkoordinasi dengan Polres Buleleng untuk memantau situasi kamtibmas demi memastikan kondisi keamanan tetap kondusif pasca-kejadian.





Komentar (0)