JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR masih menunggu Presiden Prabowo Subianto mengusulkan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) pengganti Perry Warjiyo, sebelum memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, calon Gubernur BI diusulkan Presiden kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Perry Warjiyo Mundur, DPR Belum Terima Penugasan Uji Kelayakan Gubernur BI
Meski begitu, Dolfie menegaskan proses tersebut saat ini belum mulai dijadwalkan karena Komisi XI belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk membahas calon pengganti Perry.
“Saat ini sepengetahuan saya Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” kata dia.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal.
Baca juga: Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Apa Dampaknya ke Rupiah dan Bank?
Menurut dia, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI tetap mengacu pada ketentuan undang-undang, yakni Presiden mengajukan nama calon kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
“Kalau sesuai UU, Presiden mengajukan pengganti ke DPR untuk fit and proper lagi,” kata Hekal.
Hekal pun berharap proses transisi kepemimpinan di bank sentral tidak mengganggu tugas BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem moneter nasional.
Baca juga: Gubernur BI Mundur, Pimpinan Komisi XI Minta Peran BI Jaga Rupiah Tak Terganggu
Dia juga meyakini penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai pelaksana tugas Gubernur BI telah sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia.
“Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur BI, peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga. Penunjukan ibu Destry sebagai Gubernur BI sementara sebagaimana sesuai UU BI dan yang yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik,” kata Hekal.
Gubernur BI mundurDiberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan Presiden Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan pada Minggu (26/7/2026).
Pemerintah akan menindaklanjuti surat tersebut dengan menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat.
Setelah itu, Presiden akan menjalankan mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI dengan mengusulkan calon baru kepada DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)