Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (27/7/2026). Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry pada Minggu (26/7/2026). Selanjutnya, proses pemberhentian akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Bahwa kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin bank sentral.
"Yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia," ujarnya.
Setelah surat pengunduran diri diterima, pemerintah akan menindaklanjutinya secara administratif melalui penerbitan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Sementara itu, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI akan diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior hingga ditetapkannya gubernur definitif.
Baca Juga: Bank Indonesia Umumkan Cadangan Devisa Naik, Tembus 145,6 Miliar Dollar AS
Prasetyo memastikan jabatan Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti.
"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo.






Komentar (0)