Seorang pria berinisial AK (28) ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kabupaten Tangerang, Banten. AK mencabuli puluhan bocah laki itu dengan modus memberi jajan hingga kuota internet.
"Modusnya yaitu mengiming-imingi korban dengan uang jajan serta kuota internet," kata Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Laksono Febrianto, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan pelaku memanipulasi para korban dengan mengiming-imingi imbalan materiil.
AK ditangkap pada Jumat (26/6) di rumah kontrakannya di daerah Panongan, Kabupaten Tangerang. AK melakukan perbuatan bejat kepada korban di lokasi tersebut.
"(Korban) sekitar 29 anak laki-laki," kata Tri.
Aksi bejat pelaku diketahui berlangsung sejak April hingga pertengahan Juni 2026. Setelah kasus terkuak, pelaku diringkus polisi.
"Kronologinya dimulai pada bulan April di sebuah kontrakan di wilayah Panongan. Pelaku melakukan aksinya beberapa kali, dan yang terakhir terjadi pada pertengahan bulan Juni lalu," ungkap Tri.
Diketahui, pelaku bekerja sebagai guru les. Polisi masih mendalami perkara ini, sekaligus berupaya memberikan perlindungan bagi para korban.
"Informasi tersebut sedang ditangani oleh Polresta Tangerang. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
(jbr/mei)






Komentar (0)