Polemik terkait dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Kali ini, sorotan mengarah kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan tersebut diajukan oleh konsultan kebijakan publik Bonatua Silalahi. Ia menilai Ketua KPU RI melakukan pembiaran terhadap persoalan administrasi yang berkaitan dengan dokumen ijazah Jokowi tanpa mengambil langkah korektif.
"Pokok pengaduan kami sesungguhnya sangat sederhana. Kami mempersoalkan adanya pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua peristiwa administratif yang telah diketahui oleh Ketua KPU RI," kata Bonatua dalam kesimpulan aduannya kepada DKPP, dikutip Minggu (26/7/2026).
Bonatua menjelaskan, ada dua hal yang menjadi fokus pengaduannya. Pertama, lolosnya fotokopi ijazah atas nama Joko Widodo yang telah dilegalisasi tetapi tidak mencantumkan tanggal legalisasi.
Kedua, tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010.
Baca Juga: Alasan Prabowo Didesak Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026
Perkara tersebut kemudian diproses DKPP. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bersama lima anggota KPU menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Selain Mochammad Afifuddin, lima anggota KPU yang turut menjadi Teradu ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.
Dalam aduannya, Bonatua menilai keenam Teradu tidak melakukan tindakan korektif terhadap sejumlah dokumen yang diduga cacat administrasi dalam proses pencalonan Wali Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, termasuk pencalonan Gubernur DKI Jakarta tahun 2012, serta pencalonan Presiden tahun 2014 dan 2019.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum membawa perkara tersebut ke DKPP, pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada KPU RI agar dilakukan tindakan korektif terhadap kebijakan pengarsipan. Namun, menurutnya, surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.
“Tapi sampai saya buat pengaduan ini surat itu tak satu pun dijawab. Ibaratnya saya melihat ada kesalahan di rumah beliau, lalu saya laporkan dan beliau cuek saja. Saya ingin pemilik rumah dulu yang membenahi, akui saja kalau ada salah,” ujarnya.
Baca Juga: Jenderal TNI Era Jokowi Disemprot: Saat Menjabat Bungkam, Begitu Ditendang Merasa Pahlawan
Menanggapi laporan tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa secara normatif pihaknya memahami tahapan Pemilu 2014 dan 2019. Namun, ia menegaskan para Teradu tidak terlibat langsung dalam aspek teknis penyelenggaraan pemilu tersebut karena baru dilantik sebagai komisioner KPU pada 2022.
Senada, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai pengaduan tersebut tidak tepat diarahkan kepada dirinya dan lima anggota KPU saat ini. Ia menegaskan proses verifikasi dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2014 maupun 2019 dilakukan oleh jajaran KPU periode sebelumnya.
“Menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu lah yang harus bertanggung jawab. Terlebih bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan Pengadu, mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2005, Tahun 2010, Tahun 2012, Pemilu Tahun 2014 dan Pemilu Tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui,” terangnya.






Komentar (0)