Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto belum memberikan arahan khusus terkait pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap awal setelah pemerintah menerima surat pengunduran diri dari Perry.
"Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada ya karena prosesnya baru. Sudah dikirim surat dan belum sempat ada pertemuan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah tengah mengupayakan pertemuan antara Presiden Prabowo dengan pejabat yang sementara menjalankan tugas sebagai Gubernur BI. Pertemuan tersebut diharapkan dapat dilakukan secepatnya untuk membahas langkah lanjutan.
"Nah, untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas rencananya akan kita cari waktu, mungkin kalau bisa hari ini menghadap atau diskusi dengan Bapak Presiden," katanya.
Terkait alasan pengunduran diri, Prasetyo menegaskan bahwa Perry Warjiyo sendiri yang menyampaikan permohonan tersebut melalui surat resmi kepada pemerintah. Dalam surat itu, Perry hanya menyebut alasan pribadi sebagai dasar pengunduran dirinya.
"Beliau menyampaikan pengunduran diri berkirim surat," ujarnya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah menghormati keputusan tersebut. Namun, ia enggan mengungkap lebih jauh mengenai alasan pribadi yang dimaksud karena tidak dijelaskan secara rinci dalam surat pengunduran diri.
"Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi. Tentu kita menghormati," ucapnya.
Ia juga memastikan surat tersebut tidak memuat keterangan mengenai kondisi kesehatan Perry Warjiyo. Karena itu, Prasetyo meminta publik tidak berspekulasi mengenai alasan di balik pengunduran diri tersebut, termasuk dugaan adanya tekanan dari pemerintah.
"Siapa yang berspekulasi? Itu kan pertanyaan Anda yang berspekulasi," tegasnya.
Baca Juga: Putuskan Mundur, dari Gubernur BI Ini Rekam Jejak 42 Tahun Perry Warjiyo di Bank Indonesia
Mengenai proses pengisian jabatan Gubernur BI, Prasetyo mengatakan Presiden belum akan segera menunjuk calon gubernur definitif. Menurutnya, Undang-Undang Bank Indonesia telah mengatur mekanisme apabila terjadi kekosongan jabatan.
"Nanti kan baru, baru kemarin juga. Jadi Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau menunjuk calon yang definitif, kan belum," ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses tersebut berlangsung, tugas Gubernur BI akan dijalankan oleh pejabat gubernur sementara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara," pungkasnya.






Komentar (0)