Grid.ID - Pemerintah instruksikan pemasangan atribut hari ulang tahun ke-81 Republik Indonesia bisa dimulai sejak saat ini. Instruksi itu ditujukan untuk instansi kementerian/lembaga dan masyarakat Indonesia.
Seperti diketahui, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Tanggal tersebut diperingati sebagai momen bersejarah yang menandai terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Setiap tahun, peringatan Hari Kemerdekaan dirayakan dengan berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, kegiatan sosial, hingga pemasangan atribut bernuansa merah putih di lingkungan rumah, perkantoran, sekolah, dan ruang publik. Tradisi ini menjadi simbol kebanggaan nasional sekaligus bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendiri bangsa.
Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk turut memasang atribut HUT ke-81 RI di lingkungan masing-masing. Atribut yang dimaksud antara lain bendera Merah Putih, umbul-umbul, spanduk, baliho, maupun logo HUT ke-81 RI sesuai dengan pedoman resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun panduan penggunaan tema dan logo telah tersedia dan dapat diakses di portal: logohutri.istanapresiden.go.id. Selain itu, pemasangan atribut itu juga bisa dimulai dari sekarang.
"Bapak Ibu sekalian, juga Bapak Presiden meminta agar pemasangan atribut HUT Kemerdekaan ini, termasuk tema dan logonya, bisa dimulai dari sekarang," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) RI, Setya Utama, dalam konferensi pers daring, Kamis (9/7/2026) dilansir Kompas.com.
Pihak Istana berharap perayaan HUT RI tahun ini dapat digelar secara antusias oleh seluruh elemen masyarakat. Ia juga menyebut Presiden berharap masyarakat bisa merayakan kemerdekaan secara meriah namun tidak berlebihan.
"Dipenuhi rasa sukacita dan riang gembira, tapi tidak terkesan bermewah-mewahan," lanjut dia.
Dia mengajak, atribut HUT RI ini segera dipasang untuk menghias area kantor, tempat-tempat publik, ruang-ruang media dan ruang digital seperti Videotron dan, serta kawasan pemukiman penduduk. Pemerintah juga menerbitkan buku pedoman soal pemasangan atribut logo HUT RI serta contoh implementasinya yang juga bisa diakses lewat logohutri.istanapresiden.go.id.
Ia berharap atribut serta logo HUT ke-81 RI ini sudah bisa masif terpasang pada Juli 2026.
"Harapannya tanggal 17 Juli 2026 sudah bisa kita lihat secara masif atribut itu, ya, di berbagai tempat, di berbagai media dan kanal-kanal yang ada di seluruh Indonesia, di semua lapisan masyarakat," ucap dia.
Setya menjelaskan pemerintah sudah menetapkan logo HUT ke-81 RI lewat sistem polling. Pengumuman logo karya Fajar Novario dari Padang, Sumatera Utara, sudah diumumkan pada 29 Juni 2026 lalu.
"Temanya adalah "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". Juga logo telah ditetapkan. Logo itu dimenangkan setelah melalui polling oleh Saudara Fajar Novario dari Padang. Jadi, logo yang sekarang kita gunakan untuk HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia adalah ciptaan dari Saudara Fajar Novario melalui polling, ya, public polling waktu itu," jelasnya.
Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih di HUT ke-81 RI
Melansir Tribunnews.com, Tata cara pemasangan bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tepatnya pada pasal 13.
1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata Bendera Merah Putih
Aturan Pemasangan Bendera
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)