Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menyita perhatian publik.
Di tengah sorotan tajam terhadap institusi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Burhanuddin mengakui, perkara yang menyeret salah satu mantan petinggi Korps Adhyaksa itu menjadi ujian besar bagi lembaganya. Namun, ia memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional hingga tuntas.
“Selaku pimpinan, saya mohon maaf atas peristiwa ini. Biarlah fakta hukum nanti yang akan membuktikan. Tapi bagi kami, ini jadi pelajaran sekaligus momen untuk membenahi diri,” kata Burhanuddin dalam keterangannya dikutip Minggu (26/7/2026).
Baca Juga: Minta Maaf ke Prabowo, Eks Jampidsus Febrie Singgung Kebenaran akan Terungkap
Menurutnya, peristiwa tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan kontrol internal di lingkungan Kejaksaan Agung agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Burhanuddin juga meminta seluruh jajaran Adhyaksa tidak larut dalam situasi yang tengah dihadapi. Sebaliknya, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum di bawah naungan Kejaksaan tetap fokus menjalankan tugas dalam memberantas korupsi.
“Kita lalui cobaan dan ujian ini. Jadikanlah momen ini untuk memenuhi harapan rakyat, menghadirkan keadilan, mengusut dan menuntaskan penanganan kasus-kasus korupsi,” ujarnya.
Ia tidak menampik munculnya keraguan dari sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara Febrie Adriansyah. Meski demikian, Burhanuddin menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan, profesional, dan adil.
“Beri kami waktu untuk menyelesaikan peristiwa ini dengan tuntas,” imbuh Burhanuddin.
Baca Juga: Pria Diduga Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas Misterius
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun sudah resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/7/2026).
Febrie dijerat dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus PT Asabri, penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Langkah tersebut diambil setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas dan valuta asing yang diserahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.






Komentar (0)