JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di tengah proses hukum tersebut, pernyataan Febrie yang mengaku menjadi korban kriminalisasi mendapat tanggapan dari Guru Besar Universitas Bhayangkara, Prof. Hermawan Soelistyo.
Menurut Prof. Hermawan, klaim kriminalisasi tidak bisa serta-merta diterima, terlebih jika aparat penegak hukum telah mengantongi alat bukti yang kuat.
Ia menilai, narasi kriminalisasi kerap digunakan oleh tersangka untuk membangun opini publik dan menghindari proses hukum.
Prof. Hermawan juga menanggapi pernyataan Febrie yang menyebut alat bukti belum diperdalam sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Prof. Hermawan turut menyoroti polemik perlakuan penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menurutnya, publik wajar mempertanyakan adanya relasi antara penyidik dengan mantan atasannya.
Terkait barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram yang dibantah sebagai milik Febrie, Prof. Hermawan menilai pembuktian forensik akan menjadi faktor penting dalam persidangan.
Ia juga meyakini penyidik telah melakukan berbagai proses verifikasi terhadap barang bukti yang diamankan.
Lebih jauh, Prof. Hermawan berpandangan perkara ini berpotensi berkembang karena diduga melibatkan jaringan yang lebih luas.
Menurutnya, perkara tersebut akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Tonton juga: https://www.youtube.com/watch?v=0wTfpwR_CWk
Coordinator: Theo Reza
Producer: Elisabeth Widya
Reporter: Muhammad Hazmi
Video Editor: Frashiva Rizaldi
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- jampidsus
- febrie adriansyah
- korupsi
- ditahan






Komentar (0)