Pengangkut 598 Kayu Ilegal di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Deli Serdang: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) menetapkan tersangka kasus pengangkutan 598 batang kayu ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Penetapan tersebut dilakukan setelah petugas menangkap pelaku dalam operasi tangkap tangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara distribusi sekitar 598 batang kayu olahan dengan dokumen tidak sah. HSB diduga bertanggung jawab atas penguasaan muatan serta pengaturan pergerakan kayu menuju lokasi penerima.

"Penetapan HSB sebagai tersangka menjadi pintu masuk untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam peredaran kayu ini. Penyidik mendalami asal kayu, pemilik muatan, penyedia dokumen, pemberi perintah, pemodal, penerima akhir, hingga aktor intelektual yang diduga merancang dan mengendalikan distribusinya," jelas Hari, dilansir dari Antara, Minggu, 26 Juli 2026. 
 

Baca Juga :

Polda Riau Sita Ratusan Kayu Ilegal di Kampar, Mandor Jadi Tersangka

Perkara tersebut terungkap saat Tim Operasi Peredaran Hasil Hutan melakukan pengawasan di Jalan Medan-Kabanjahe di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 23 Juli 2026. Petugas menghentikan sebuah truk di depan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Sibolangit dan menemukan sekitar 598 batang kayu olahan dengan berbagai jenis serta ukuran.

Petugas kemudian memeriksa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Hasil pemeriksaan menunjukkan data dokumen dan pengangkutan kayu tersebut tidak tercatat dalam sistem.

HSB sendiri terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.


Petugas Kemenhut memeriksa truk yang diduga membawa kayu ilegal di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis, 23 Juli 2026. ANTARA/HO-Kemenhut


Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan peredaran kayu ilegal berdampak pada kerusakan hutan dan menurunkan penerimaan negara. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh.

"Karena itu, strategi penegakan hukum diarahkan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Penindakan di lapangan harus diikuti penelusuran terhadap aktor pengendali, sumber pembiayaan, pola distribusi, penerima manfaat, serta celah tata kelola yang digunakan untuk memasukkan kayu ilegal ke pasar. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan satu perkara, tetapi membangun sistem peredaran hasil hutan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan," jelas Januanto.

Kemenhut menempatkan penertiban pembalakan dan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kehutanan. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan agar kayu ilegal tidak masuk ke pasar, penerimaan negara dari sektor kehutanan optimal, dan persaingan usaha tetap sehat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir, Duduk di Sebelah Jokowi
• 35 menit lalu
0
thumb
Menjaga Kemudi Ekonomi di Tengah Badai Perang
• 15 jam lalu
0
thumb
IHSG Awal Pekan Depan Diprediksi Melemah hingga 6.074, Cermati Empat Saham Ini
• 19 jam lalu
0
thumb
Jalan Kaki Jadi Olahraga Akhir Pekan Paling Digemari
• 15 jam lalu
0
thumb
Farhan Halim Akui Timnas Voli Indonesia Sudah Berjuang Maksimal Meski Gagal ke Final SEA V Cup 2026
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.