Gelombang kritik terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggelar sayembara penangkapan begal terus bermunculan.
Setelah sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan sorotan, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung yang menyampaikan keberatan.
LBH Bandung menilai kebijakan pemberian hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal berpotensi memicu aksi main hakim sendiri. Bahkan, masyarakat dinilai bisa terdorong mengambil alih peran aparat penegak hukum dengan risiko keselamatan maupun konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Direktur LBH Bandung Heri Pramono mengatakan, kejahatan jalanan memang menjadi persoalan serius. Berdasarkan data Polrestabes Bandung, selama periode 1-21 Juli 2026 terdapat 19 orang yang ditangkap dalam 15 kasus begal.
Namun, menurut Heri, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat sistem keamanan, bukan justru mengeluarkan kebijakan yang dinilai mendorong masyarakat melakukan penindakan sendiri.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Gerak Cepat! Satpam Viral Bundaran HI Kini Siap Tinggalkan Jakarta
"Alih-alih berfokus membangun sistem yang dapat menekan dan mengatasi kejahatan begal, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai terkesan melepaskan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat dalam menjamin keamanan dan keselamatan warga," ungkap Heri dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7/2026).
Sorotan itu berkaitan dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang menawarkan hadiah Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi warga yang berhasil melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, maupun perampok, dengan syarat pelaku diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup.
Menurut Heri, kebijakan tersebut bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran bagi masyarakat untuk melakukan tindakan langsung terhadap pelaku kejahatan.
"Pernyataan tersebut dapat dimaknai bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan selama tidak menyebabkan kematian," ujarnya.
Ia menilai imbauan tersebut sangat memprihatinkan karena dapat memicu tindakan main hakim sendiri yang berbahaya, terlebih jika pelaku kejahatan membawa senjata.
"Anjuran tersebut dianggap mengabaikan keselamatan warga yang terlibat langsung menghadapi pelaku begal, terlebih apabila pelaku membawa senjata," ucapnya.
"Pemerintah dan aparat kepolisian dinilai telah memosisikan warga seolah-olah sebagai koboy yang akan mendapatkan bounty atau hadiah apabila berhasil menangkap pelaku kejahatan. Cara pandang seperti ini dianggap menjadi salah satu alasan mengapa sistem peradilan pidana tidak kunjung membaik," paparnya.
LBH Bandung juga mengingatkan adanya risiko hukum bagi masyarakat yang berniat membantu menangkap pelaku. Apabila pelaku meninggal dalam proses penangkapan, warga yang terlibat justru berpotensi berhadapan dengan proses hukum.
Selain itu, Heri menilai konsep tindakan tegas dan terukur akan sulit diterapkan ketika situasi di lapangan melibatkan emosi massa.
Karena itu, ia menegaskan pemerintah dan aparat kepolisian semestinya tidak mendorong masyarakat melakukan penindakan mandiri apabila keselamatan warga benar-benar menjadi prioritas utama.
"Kewajiban negara untuk melindungi warga negara dari ancaman dan gangguan keamanan telah diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab melalui pemerintah untuk menjaga, melindungi, dan memastikan hak-hak dasar warga negara tidak dilanggar," jelasnya.
Menurut Heri, hak hidup merupakan hak dasar yang wajib dilindungi negara. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem keamanan yang efektif sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.






Komentar (0)