REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (peti) di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Penindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan, penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran. Menurut dia, langkah itu merupakan salah satu upaya menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.
Baca Juga
32 Tambang Ilegal di Banten Ditutup Selama 2025 hingga Juli 2026
Sjafrie Kumpulkan Satgas PKH, Panglima, Jaksa Agung, Kepala BPKP Hadir
Menhan Kumpulkan Satgas PKH di Kemenhan, Kapolri tidak Ada
"Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, Kemenhut terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan," kata Dwi melalui keterangan pers di Jakarta, Ahad (26/7/2026).
Dia menegaskan, Kemenhut akan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan. Apalagi, kata Dwi, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah memberikan arahan jajarannya untuk menjaga kelestarian hutan dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Karena itu, menurut Dwi, Kemenhut akan terus melakukan penegakan hukum untuk menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung. Dia menilai, upaya itu dilakukan memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
"Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menjaga hutan tetap lestari bagi generasi sekarang dan mendatang," ujar Dwi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah dilakukan verifikasi, pihaknya langsung melaksanakan operasi gabungan di lokasi. Hasilnya, ditemukan aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
"Saat tim tiba di lokasi, ekskavator masih beroperasi di dalam kawasan hutan, sehingga kegiatan langsung dihentikan dan para pihak yang berada di lokasi diamankan," kata Dwi.
Komentar (0)