KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie awalnya berstatus sebagai saksi.
Febrie diperiksa selama hampir 10 jam sejak siang hari. Jelang tengah malam, Tim 9 Kejaksaan Agung meningkatkan status hukum Febrie dari saksi menjadi tersangka. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung, Febrie sempat menyampaikan pernyataan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Febrie langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Video editor: Rizal
Voice over: Aisha
#febrieadriansyah #eksjampidsus #kpk #kejagung
Baca Juga: Jawaban KPK soal Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi dan Borgol
Penulis : Dian-Septina
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- kejagung
- kpk
- rutan kpk
- febrie tersangka






Komentar (0)