JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Menurut penjelasannya, dalam upaya paksa di rumah Noprisman, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp4 miliar.
"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," sambungnya.
Baca Juga: Alasan KPK Jaring Wakil Bupati Rejang Lebong saat OTT, Tapi Tak Dijadikan Tersangka
Dilansir Antara, selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, pada pekan ini KPK turut menggeledah sejumlah lokasi, yakni kantor serta rumah pihak swasta di wilayah Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Budi menyebut, dalam penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Dia menambahkan penggeledahan KPK dilakukan guna mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 9 Maret 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara
- kpk
- penggeledahan kpk
- rumah kadis pupr bengkulu
- kasus Bupati Rejang Lebong
- bupati rejang lebong
- Kadis PUPR Kota Bengkulu






Komentar (0)