Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PN Jakarta Timur menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.
Hal itu tertuang dalam Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim setelah Majelis Hakim menerima perlawanan Tim Advokat Terdakwa mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan.
Menanggapi putusan itu Polda Metro Jaya buka suara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim," ujar dia kepada wartawan, dikutip Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, putusan tersebut bukan berarti proses hukum terhadap perkara itu telah berakhir.
Iman menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki ruang hukum untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Iman.
Sebelumnya, Upaya hukum yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa membuahkan hasil.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukumnya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan sela tersebut membuat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum. Alhasil, persidangan tidak berlanjut ke agenda pembuktian sebagaimana mestinya.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim penasihat hukum dokter Tifa dapat diterima.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” katanya saat membacakan amar putusan sela di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026). (Foe Peace Simbolon)





Komentar (0)