HARIAN.FAJAR.CO.ID, PANGKEP– Paket pengadaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara atau Event Organizer (EO) senilai Rp1,5 miliar dari APBD 2026 tidak mencantumkan spesifikasi pekerjaan dalam dokumen yang ditayangkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Meski demikian, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pangkep menegaskan bahwa kewenangan atas kelengkapan dokumen tersebut sepenuhnya berada di organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pihak yang mengunggah data.
Berdasarkan data paket pengadaan, nilai pagu anggaran mencapai Rp1.500.000.000 dengan metode pemilihan e-Purchasing. Namun, pada kolom spesifikasi pekerjaan tidak terdapat uraian pekerjaan yang dapat menjelaskan ruang lingkup pengadaan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan jadwal pelaksanaan kontrak dimulai pada Juni 2026, dengan pemanfaatan barang/jasa dimulai pada bulan yang sama. Adapun masa pelaksanaan kontrak dijadwalkan berakhir pada Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala ULP Kabupaten Pangkep, Irman, mengatakan bahwa ULP tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi maupun mengawasi dokumen yang diunggah ke dalam sistem e-Purchasing maupun SIRUP.
“Kewenangan ada di OPD, bukan di ULP, karena mereka yang upload,” kata Irman.
Ia menjelaskan, setiap OPD bertanggung jawab menyusun dan mengunggah informasi paket pengadaan, termasuk memastikan kelengkapan dokumen dan spesifikasi pekerjaan yang ditampilkan dalam sistem.
Menurutnya, ULP tidak memiliki fungsi untuk melakukan pemeriksaan terhadap isi dokumen yang telah diunggah oleh masing-masing OPD.
“ULP tidak memiliki fungsi untuk verifikasi di SIRUP, dan tidak memiliki fungsi pengawasan juga,” ujarnya. (fit)






Komentar (0)