Pantau - Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP mendesak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (EPK OJK) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan pinjaman daring menyusul dugaan pelecehan seksual oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Desakan Evaluasi dan Sanksi TegasElvi menyatakan evaluasi tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mencakup seluruh proses pengelolaan penyedia jasa penagihan.
Ia mengungkapkan, "Evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga tidak cukup hanya dilakukan pada aspek administratif, tetapi harus mencakup seluruh siklus pengelolaan penyedia jasa penagihan, mulai dari mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja."
Menurut Elvi, AFPI sebagai asosiasi penyelenggara pinjaman daring yang berwenang memberikan izin kepada perusahaan penagihan jasa keuangan harus bertanggung jawab dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Kredivo dan KreditFazz.
Ia juga mendorong AFPI mencabut izin perusahaan penagihan terkait serta memperketat pemberian izin usaha penagihan.
Elvi bahkan menilai OJK perlu mempertimbangkan moratorium penerbitan izin baru bagi perusahaan penagihan apabila diperlukan.
Ia menegaskan, “Setiap unsur kekerasan, intimidasi, pelecehan, maupun tindakan lain yang melanggar hukum dan hak-hak konsumen, tidak dibenarkan.”
Dugaan Pelecehan Jadi Sorotan PublikDesakan tersebut muncul setelah dugaan pelecehan seksual oleh petugas debt collector terhadap seorang konsumen menjadi viral melalui unggahan akun Instagram @manangsoebeti_official dan pemberitaan sejumlah media.
Kasus itu bermula ketika seorang konsumen Kredivo yang memiliki tunggakan sebesar Rp4,4 juta mengaku belum mampu melunasi kewajibannya.
Konsumen tersebut mengaku telah diberikan tenggat waktu selama satu minggu oleh petugas penagihan.
Namun sebelum tenggat berakhir, petugas kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan pengakuan konsumen yang diunggah di media sosial, salah satu opsi penyelesaian utang diduga mengarah pada tindakan asusila.
Elvi menegaskan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) bertanggung jawab memastikan seluruh proses penagihan, termasuk yang dilakukan pihak ketiga, berjalan sesuai ketentuan hukum, etika, dan prinsip perlindungan konsumen.
Ia mengatakan, "Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam industri jasa keuangan. Setiap bentuk penyimpangan dalam praktik penagihan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan digital secara keseluruhan."
Elvi juga meminta OJK memastikan evaluasi tata kelola penagihan oleh Kredivo dan KreditFazz dilakukan secara efektif dan komprehensif agar praktik yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen tidak kembali terjadi.
Ia menegaskan, "Dugaan pelecehan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses investigasi yang objektif oleh pihak berwenang. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."





Komentar (0)