TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang karyawan berinisial ES diduga menggelapkan uang sebesar Rp 25 juta milik majikannya di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Uang tersebut diduga ditransfer ke rekening pribadi pelaku setelah ia dipercaya mengelola transaksi menggunakan kartu ATM milik korban.
Kapolsek Serpong Komisaris Polisi Suhardono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban bernama Rizky Situngkir ke Polsek Serpong pada Rabu (15/7/2026).
"Korban melaporkan karyawannya berinisial ES telah menggelapkan uang sebesar Rp 25 juta dengan modus memindahkan atau mengurus isi ATM milik korban," ujar Suhardono dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Baca juga: Kronologi Polisi Baku Tembak dengan 2 Maling Motor di Citra Raya Tangerang
Modus Pelaku Diduga Memanfaatkan Kepercayaan MajikanSuhardono menjelaskan, ES telah bekerja sekitar enam bulan dan beberapa kali dipercaya mentransfer uang menggunakan kartu ATM milik korban kepada sejumlah rekan kerja.
Kepercayaan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mentransfer uang senilai Rp 25 juta ke rekening pribadinya.
Setelah transaksi dilakukan, ES tidak lagi dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
"Setelah dikonfirmasi, pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya," kata Suhardono.
Baca juga: Lima Hari Tak Pulang, Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Gang Buntu Ciputat
Polisi Kejar Pelaku hingga Bandung dan CianjurMenindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Djoko Aprianto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Pencarian pertama dilakukan di kawasan Ciater, Tangerang Selatan. Namun, pelaku tidak ditemukan.
Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa ES sempat menginap di sebuah hotel di wilayah Bandung Selatan.
"Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal menuju Bandung untuk menelusuri keberadaan pelaku di salah satu hotel karena diketahui sempat menginap di sana," ujar Suhardono.
Pengejaran akhirnya berlanjut ke Cianjur. Pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil menangkap ES di sebuah rumah yang berada di kawasan perkebunan teh.
"Pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah di kawasan Cianjur bersama sejumlah barang bukti," kata Suhardono.
Baca juga: Terungkap, Anggota TNI Tewas di Kelapa Dua Tangerang Setelah Ditusuk 10 Kali Usai Cekcok Rebutan Sate Taichan
Korban Memaafkan Pelaku, Kasus Diselesaikan Lewat Restorative JusticeBeberapa hari setelah menjalani penahanan di Polsek Serpong, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
Menurut Suhardono, keputusan tersebut diambil setelah sebagian dana yang sempat ditransfer berhasil diblokir oleh pihak bank.
"Korban kemudian bersepakat dengan pelaku. Korban memaafkan dan sebagian uang sudah diblokir oleh pihak bank sehingga perkara diselesaikan melalui restorative justice," ucap Suhardono.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)