JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, La Ode Muhammad Syarif merespons pernyataan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang mengaku dikriminalisasi.
Namun, Ode meyakini tidak ada kriminalisasi dalam kasus Febrie. Ia mengungkap alasannya mengatakan demikian dalam dialog Sapa Indonesia Malam KompasTV, Sabtu (25/7/2026).
"Saya sangat-sangat yakin ini bukan kriminalisasi. Kriminalisasi itu adalah mencari-cari jalan untuk mentersangkakan seseorang, padahal dia tidak melakukan tindak pidana," katanya.
Ia kemudian mencontohkan kriminalisasi yang pernah terjadi adalah di kasus cicak vs buaya 1 dan 2. Menurutnya dalam kasus itu, KPK dikriminalisasi oleh Polri.
Baca Juga: KPK Buka Suara soal Tudingan Kriminalisasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Namun, Ode memandang kasus Febrie bukan kriminalisasi seperti kasus cicak vs buaya yang pernah terjadi itu.
"Karena apa? Dia nggak bisa kok, pasti tidak bisa menjelaskan, boleh dia menjelaskan asal-usul emas itu. Dari mana uang yang dolar Amerika, dolar Singapura yang lima ratus lebih miliar itu?" ucapnya.
Menurutnya, masih banyak hal yang ditutup dalam kasus Febrie. Oleh karena itu, Ode meminta Kejagung melakukan perluasan kasus.
Ia menilai, jika hanya Febrie yang terjerat kasus ini, berarti kasus sudah dibatasi, dikondisikan, dan ada yang ingin dilindungi.
Ode juga meyakini kasus Febrie bukan rekayasa, tetapi berdasarkan penyelidikan dan penyidikan. Penetapan tersangka dalam kasus itu pun dinilainya bukan merupakan kriminalisasi.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- febrie
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- kriminalisasi
- kpk
- la ode muhammad syarif






Komentar (0)